

Petugas Karantina Papua Selatan saat melepasliarkan 180 ekor kura-kura moncong babi di Distrik Akat, Kabupaten Asmat baru-baru ini. (foto: Istimewa/Cepos)
MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat pada 24 April 2025 lalu.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Kabupaten Asmat pada akhir tahun 2024.
”Ini sudah yang kedua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya,’’ kata Rizky petugas Karantina Satpel Asmat seperti press release yang diterima media ini, Senin (28/4).
Pelepasliaran ini dilakukan di Distrik Akat, Kabupaten Asmat dimana kura-kura moncong babi itu berasal dilakukan Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kabupaten Asmat.
Page: 1 2
Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…
Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…
Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…
Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…