Categories: MERAUKE

Tersinggung, Oknum Buruh Bunuh Istrinya

Tersangka  MSA (21) yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan  yang membuat  istrinya tewas saat dilimpahkan penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/8).  ( FOTO : Sulo/Cepos  )

MERAUKE-Tersinggung karena permintaan tidak dituruti, seorang  karyawan buruh PT Dongin Prabhawa   MSA (21) di  Distrik Ngguti–Merauke   tega membunuh  istrinya  Sarlota Serliana Walinaulik. Kasus pembunuhan  ini dilakukan tersangka 4 Juni  2019 lalu sekitar  pukul 17.30 WIT. 

  Sementara  Rabu (28/8) kemarin,  Penyidik   Reskrim Polres Merauke  menyerahkan tersangka  kepada Kejaksaan Negeri Merauke.   Pelimpahan   tersangka  dan barang bukti  ini setelah  Berita   Acara Pemeriksaan (BAP)  dinyatakan lengkap atau P.21. 

     Di depan, Jaksa   Penuntut Umum Alfius  Adrianus Sombo, SH, yang menerima   pelimpahan  tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa kasus ini   bermula saat  tersangka bersama korban pulang kerja sama-sama dari Camp Menkem PT Dongin Prabhawa. 

   Setibanya di Camp. Devisi  4 PT Dongin Prabhawa, di   depan rumah Agustina  Amta tersangka kemudian  menyuruh korban  untuk  membantu Agustina Amta memasak  sayur. Namun karena korban merasa ingin kencing, sehingga  pulang ke rumah korban. 

  Tak lama kemudian, tersangka  MSA mengikuti dari belakang. Sampai   di rumah korban,   terjadi cekcok mulut antara korban dengan  tersangka. Lalu tersangka  memukul korban di depan teras rumah. 

   Setelah itu dengan menggunakan pot bunga memukul korban dan mengenai  kepalanya.  Saat itu, korban    sempat melakukan perlawanan, namun tidak  berhasil. Saat korban terjatuh, tersangka  mencekik leher  korban. Korban terus melakukan perlawanan dan berhasil merobek  celana korban membuat tersangka melarikan diri  keluar dari teras rumah itu.  

   Selanjutnya tersangka  mengambil pot bunga lagi kemudian melempar korban  yang mengenai pelipis  sebelah kanannya. Akibat  penganiayaan  yang dilakukan  tersangka  ini, korban   sempat menjalani perawatan namun tak  terselamatkan dan meninggal  dunia.  

 “Tersangka  dijerat Pasal 338 KUHP   tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3)  KUHP  tentang Penganiayaan  yang berakibat  matinya orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ kata  Alfius  Sombo. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

1 day ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

1 day ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

2 days ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

2 days ago