Categories: MERAUKE

Tersinggung, Oknum Buruh Bunuh Istrinya

Tersangka  MSA (21) yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan  yang membuat  istrinya tewas saat dilimpahkan penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (28/8).  ( FOTO : Sulo/Cepos  )

MERAUKE-Tersinggung karena permintaan tidak dituruti, seorang  karyawan buruh PT Dongin Prabhawa   MSA (21) di  Distrik Ngguti–Merauke   tega membunuh  istrinya  Sarlota Serliana Walinaulik. Kasus pembunuhan  ini dilakukan tersangka 4 Juni  2019 lalu sekitar  pukul 17.30 WIT. 

  Sementara  Rabu (28/8) kemarin,  Penyidik   Reskrim Polres Merauke  menyerahkan tersangka  kepada Kejaksaan Negeri Merauke.   Pelimpahan   tersangka  dan barang bukti  ini setelah  Berita   Acara Pemeriksaan (BAP)  dinyatakan lengkap atau P.21. 

     Di depan, Jaksa   Penuntut Umum Alfius  Adrianus Sombo, SH, yang menerima   pelimpahan  tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa kasus ini   bermula saat  tersangka bersama korban pulang kerja sama-sama dari Camp Menkem PT Dongin Prabhawa. 

   Setibanya di Camp. Devisi  4 PT Dongin Prabhawa, di   depan rumah Agustina  Amta tersangka kemudian  menyuruh korban  untuk  membantu Agustina Amta memasak  sayur. Namun karena korban merasa ingin kencing, sehingga  pulang ke rumah korban. 

  Tak lama kemudian, tersangka  MSA mengikuti dari belakang. Sampai   di rumah korban,   terjadi cekcok mulut antara korban dengan  tersangka. Lalu tersangka  memukul korban di depan teras rumah. 

   Setelah itu dengan menggunakan pot bunga memukul korban dan mengenai  kepalanya.  Saat itu, korban    sempat melakukan perlawanan, namun tidak  berhasil. Saat korban terjatuh, tersangka  mencekik leher  korban. Korban terus melakukan perlawanan dan berhasil merobek  celana korban membuat tersangka melarikan diri  keluar dari teras rumah itu.  

   Selanjutnya tersangka  mengambil pot bunga lagi kemudian melempar korban  yang mengenai pelipis  sebelah kanannya. Akibat  penganiayaan  yang dilakukan  tersangka  ini, korban   sempat menjalani perawatan namun tak  terselamatkan dan meninggal  dunia.  

 “Tersangka  dijerat Pasal 338 KUHP   tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3)  KUHP  tentang Penganiayaan  yang berakibat  matinya orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ kata  Alfius  Sombo. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

DPRK Jayawijaya Sidak Dinsos dan RSUD Wamena

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melalui Komis C melakukan Sidak ke Dinas Sosial untuk…

15 minutes ago

Proposalnya Ditolak ITS, Eh Malah Raih S3 di Berlin

Setahun berikutnya, ia menuntaskan S2 di jurusan Informatika dari kampus yang sama pada 2013. Sejak…

45 minutes ago

Efisiensikan Biaya Operasional Penerbangan, Trigana Batasi Penerimaan Barang Cargo ke Wamena

Aviasi Penerbangan Trigana Air Service saat ini sedang melakukan efisiensi biaya operasional penerbangan yang cukup…

1 hour ago

Pemprov Papua Selatan Bentuk Forum Energi Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan menggandeng Global Green Growth Institute (GGGI) dan para pemangku kepentingan…

2 hours ago

Longsor di Distrik Walaik Rusak Lahan Pertanian Rumah Warga

Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…

2 hours ago

Banyak Guru Belum Nikah, Pemkab Merauke Akan Gelar Nikah Massal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan, salah satu alasan nikah…

3 hours ago