

MERAUKE- Untuk mengetahui status dari petugas Basarnas maka Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke melakukan pemeriksaan uji cepat dengan menggunakan rapid test. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke Raymon Konstantin, SE. mengungkapkan bahwa rapid test ini dilakukan bagi 39 personel Basarnas Merauke pada Rabu (27/5). “Rapid test kami lakukan kepada 39 personel Basarnas Merauke, kemarin,’’ kata Raymon Konstantin, Kamis (28/5).
Menurut Raymond Konstantin, rapid test yang dilkaukan ini tak lain untuk mendeteksi adanya Covid-19 dalam tubuh. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai screening awal infeksi virus Corona pada orang berisiko tinggi. ‘’Personel Basarnas termasuk dalam kelompok berisiko tinggi dikarenakan bersinggungan langsung dengan korban kecelakaan yang mana status kesehatannya tidak diketahui.’’ katanya.
Pemeriksaan sendiri lanjuut dia dilakukan dengan tetap memperhatikan imbauan pemerintah terkait physical dan social distancing. Jadi jarak antar personel tetap diatur sesuai aturan yang berlaku. Raymond Konstantin, S.E menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui kondisi kesehatan dari personil dengan harapan tidak ada personel yang reaktif, sehingga bisa dipastikan mereka sehat dan tidak terkena Covid-19.
“Karena pengiriman dari kantor pusat jumlahnya terbatas maka kita fokuskan dulu ke personil rescuer dan anak buah kapal dulu sementara ini,” terangnya. (ulo/tri)
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…
Keduanya adalah pasangan tuli yang kini tengah merintis usaha berjualan kopi di Kotaraja dalam tepatnya…
Ia menjelaskan, Kapal Papua Baru bukan satu-satunya yang tenggelam di kawasan tersebut. Saat ini tercatat…
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga bernama Kevin Febrian Chen mengalami luka parah dan meninggal dunia…
Menurutnya, seminar ini menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan hasil kajian mengenai biodiversitas Papua,…
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan…