

Antonia Kanmo (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Merauke sejauh ini belum menerima kelurahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi karyawan yang merayakannya, baik dari perusahaan pemberi kerja maupun dari tenaga kerja sebagai penerima upah.
‘’Sampai hari ini, kami belum menerima adanya keberatan dari perusahaan terkait ketidakmampuan dalam membayarTHR idul Fitri. Begitu juga, belum ada tenaga kerja yang melaporkan kepada kami karena THR Idul Fitri belum dibayarkan,’’ kata Kepala Bidang Hubungan Instrustrial Disnaker Kabupaten Merauke Antonia Kanmo saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (27/3).
Kendati belum ada tenaga kerja atau karyawan yang melapor, namun Antonia Kanmo meminta apabila ada karyawan yang THRnya belum dibayarkan untuk bisa segera melaporkan kepada pihaknya.
‘’Tapi kami masih tetap menunggu. Kalau ada karyawan yang THRnya belum dibayarkan untuk bisa laporkan kepada kami. Karena pembayaran THR itu hak karyawan,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Dari total 7.813 ASN yang tercatat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, jumlah pegawai yang mengikuti…
Otoritas gereja Katolik tersebut menyatakan menerima laporan mengenai lonjakan korban jiwa, pengungsian massal, kerusakan fasilitas…
Tim kolaborasi film menyatakan sejak awal seluruh dana tiket sukarela memang diperuntukkan bagi warga yang…
Gaya hidup sedentari merujuk pada pola hidup dengan sangat sedikit aktivitas fisik sepanjang hari. Kemajuan…
Plak. Anak panah menancap tepat di lingkaran sasaran. Di sisi lapangan, tepuk tangan langsung pecah.…
Ia menyimpulkan bahwa ada sebuah kesadaran dan gerakan yang harus dilakukan dan itu dimulai dari…