Categories: MERAUKE

13 Nelayan Asal Merauke Jalani Sidang Perdana di Moresby PNG

MERAUKE – Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditahan pihak otoritas PNG menjalani sidang perdana, Senin (26/9), kemarin.

   Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini mengunkapkan, sesuai agenda yang diterima dari KBRI di Moresby PNG, 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap otoritas PNG tersebut menjalani sidang perdana 26 September 2022.

   ‘’Kita minta dan harapkan keringanan hukuman bagi 13 warga negara kita yang sedang menjalani proses hukum di PNG tersebut,’’ katanya.

Para nelayan tersebut, jelas Rekianus Samkakai  menjelani sidang di Moresby, ibukota negara PNG. 

Rekianus Samkakai juga menjelaskan, dalam menghadapi proses hukum tersebut, ke-13 nelayan tersebut mendapat pendampingan hukum yang disiapkan pihak KBRI. Hal itu disampaikan Rekianus Samkakai  terkait dengan keraguan pihak keluarga yang merasa tidak ada pendampingan hukum terhadap 13 nelayan tersebut.

    ‘’Kita terus ikut perkembangannya sampai putusan nanti. Kita berharap  dan meminta keringanan hukuman kepada mereka,’’ tandasnya.

    Diketahui ke-13 nelayan tersebut berasal dari KM KMN Arsila 77 dengan Nahkoda bernama Sarif Casiman (32) dengan 6 ABK masing-masing Laode Darsan(40), Riki Hemi Setiawan (38), Farid Sasole (31), Peli Puswakor (22), Joni (46), dan Ceno Jelaful (28).

Sementara untuk KMN Baraka Paris 21 dengan Nahkoda  Rohman (43), Joni (51) yang merupakan tukang masak, Amin Nurul Mustofo (21) bagian mesin dan 3 kru yakni Nuriadi (42), Beni Wasel (26) dan Fernando Tuwok (22).

Dengan proses hukum tersebut, sudah tercatat 25 nelayan asal Kabupaten Meraue menjalani proses hukum di PNG karena melanggar teritorial saat menangkap ikan. Sebelumnya, 12 nelayan juga ditangkap dan saat ini sedang menjani hukuman di PNG. Masing-masing nelayan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui, kedua kapal nelayan tersebut ditangkap tentara PNG Selasa (22/8) sekitar pukul 15.30 WIT, karena memasuki wilayah PNG untuk menangkap ikan. Kedua kapal ini masuk wilayah laut PNG bersama dengan KMN Calvin-02.

Namun saat melihat ada kapal patroli PNG, KMN Calvin-02 berusaha kabur sehingga tentara PNG memberondongnya dengan tembakan  peluru. Akibatnya, Nahkoda KMN  Calvin-02 bernama Sugeng meninggal dunia akibat kena peluru pada bagian kepala.

Sedangkan 8 ABK lainnya  berhasil selamat karena merundung dan bersembunyi di bagian mesin yang berada di bagian bawah kapal. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago