Categories: MERAUKE

Pasangan HERO  Resmi  Gugat KPU ke  Bawaslu

Kuasa Hukum pasangan  Herman Anitu Basik-Basik-Sularso saat mendaftarkan gugatan  terhadap KPU Merauke  di Kantor Bawaslu  Kabupaten Merauke,  Jumat (25/9). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Bakal calon  pasangan  Herman Anitu Basik-Basik, SH,-Sularso, SE  (HERO)  resmi  gugat KPU Merauke dengan mendaftarkan  secara  resmi ke  Bawaslu  Kabupaten Merauke. Pendaftaran  sengketa ini  didaftarkan  oleh  Dominggus Frans, SH,  kuasa hukum   dari pasangan  Hero  tersebut, dengan mendatangi dan membawa dokumen   ke Kantor Bawaslu  Kabupaten Merauke, Jumat  (25/9) sekitar  pukul 12.00 WIT, kemarin.  

   Ditemui  media ini disela-sela  pendaftaran tersebut, Dominggus Frans menjelaskan bahwa sebagai kuasa   hukum  dari pasangan  Hero dirinya mendaftarkan  sengketa  atas keputusan  KPU Merauke pada  tanggal 23 September 2020   lalu dimana pasangan calon  Herman Anitu  Basik-Basik-Sularso tidak lolos. “Sesuai dengan paraturan Bawaslu  Nomor 20 tahun 2020,  kami  mengambil langkah  hukum dengan membawa  sengketa  ini  ke Bawaslu,’’ katanya.       

   Soal sengketa  tersebut,   menurut  Dominggus  Frans, sudah  terangkum dalam  permohonan yang diajukan  pihaknya  tersebut dan pihaknya  akan membuktikan  bahwa  apa yang  dilakukan  oleh KPU   tersebut keliru. 

  “Makanya   kami ke Bawaslu  untuk meluruskan kembali  bahwa sebagaimana Peraturan  Bawaslu dan Peraturan  KPU Nomor 5  itu tahapan-tahapan itu  sudah diberikan    ruang sehingga  buat kami, KPU   keliru sehingga  diterbitkan   bahwa  pasangan  Herman dan Sularso  tidak memenuhi syarat. Dikatakan bahwa ijazahnya   tidak terdaftar, sehingga  wadahnya itu ada di Bawaslu untuk kami  meluruskan  kembali,’’ terangnya.  

    Ditambahkan   sebagai pasangan  calon, keputusan   KPU tersebut sangat merugikan kliennya  yang didukung  oleh  Partai Golkar dan Gerindra. Sementara   itu,  Felix Tethool, SIP, salah satu    komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke mengungkapkan, dengan adanya pengajuan permohonan sengketa  ini, maka pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan  berkas  terkait syarat  formil dan materil dari permohonan  tersebut.  

 “Kalau ada berkas yang belum dilengkapi, ada  waktu   untuk  perbaikannya yang berlangsung selama  3  hari. Setelah dikembalikan dan lengkap  maka akan diplenokan  oleh Bawaslu dan  akan diregister sebagai permohonan sengketa,’’ jelasnya. 

   Setelah  itu,  Bawaslu memanggil  para pihak untuk  mulai melakukan musyawarah sengketa. “Disitu argonya   berlangsung   12 hari. Sengketa  diterima atau   tidak, tergantung dari fakta persidangan,’’ tandasnya.    

   Sebagaimana  diketahui,  pengajuan sengketa  ini  terkait keputusan  KPU Merauke yang menolak pasangan Herman Anitu basik-Basik-SH-Sularso.   KPU Merauke menilai   bahwa ijazah   paket  C dari calon bupati  dari pasangan tersebut tidak sah. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kapolres Jayapura Bantah Penyerangan Dilakukan Oleh OPM

Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…

11 minutes ago

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

2 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

2 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

3 days ago