Categories: MERAUKE

Jika Ada Karyawan BPJS Kesehatan Lakukan Pungli, Laporkan

MERAUKE–Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan Cabang Merauke, Itar Prihartono meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan Pusat atau ke pihak kepolisian terdekat, apabila  menemukan atau menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke.

‘’Kalau ada yang melakukan Pungli atau ada karyawan BPJS Kesehatan yang menerima gratifikasi agar segera  dilaporkan,’’tandas Itar Prihartono kepada wartawan saat menyosialisasikan gratifikasi dan   whistle blowing system (WBS) BPJS Kesehatan, di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke, Senin (25/4).

 Namun dalam hal laporan tersebut,  lanjut Itar Prihartono, pelapor wajib memiliki bukti baik dalam bentuk foto dan akan lebih bagus dalam bentuk video, tempat dan tanggal kejadian dan barang buktinya. 

Ia juga menjelaskan dalam hal sosialisasi yang dilakukan oleh instansi lain dengan meminta dari BPJS Kesehatan untuk memberikan materi. Tenaga dari BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh lagi diberi honor, karena memberikan sosialisasi. Sebab, sosialisasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan sudah merupakan tugas dari BPJS Kesehatan untuk menyampaikan kepada masyarakat.

‘’Selain itu, dari kantor juga sudah memberikan honor untuk sosialisasi itu, sehingga ketika dari instansi lain yang mengundang masih memberikan honor berarti pemberian honor sudah dobel dan itu tidak boleh,’’ jelasnya.

Dalam  hal gratifikasi  tersebut, Itar Prihartono mengungkapkan, ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. ‘’Gratifikasi  yang wajib dilaporkan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kami. Misalnya, kalau ada yang ulang tahun, jangan  ada yang kasih kue ulang tahun, karena itu sudah bagian dari gratifikasi. Tapi cukup kirimkan ucapan dan doa,’’ jelasnya.

Sedangkan  bentuk gratifikasi yang  tidak perlu dilaporkan, misalnya pemberian sesuatu dari keluarga yang tidak terjadi  konflik kepentingan.  ‘’Misalnya saudara saya  memberikan sebuah barang yang tidak ada konflik kepentingan maka tidak perlu dilaporkan. Tapi, kalau itu ada hubungannya dengan kekerjaan misalnya supaya  dia mendapatkan sebuah proyek, maka itu wajib dilaporkan,’’ tandasnya.

Itar Prihartono menambahkan, gratifikasi dan whistle blowing system ini disampaikan  menjelang Idul Fitri  atau Lebaran yang semakin dekat.  (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 days ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

2 days ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

2 days ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

2 days ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

2 days ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

2 days ago