Categories: MERAUKE

Jika Ada Karyawan BPJS Kesehatan Lakukan Pungli, Laporkan

MERAUKE–Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan Cabang Merauke, Itar Prihartono meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke BPJS Kesehatan Pusat atau ke pihak kepolisian terdekat, apabila  menemukan atau menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke.

‘’Kalau ada yang melakukan Pungli atau ada karyawan BPJS Kesehatan yang menerima gratifikasi agar segera  dilaporkan,’’tandas Itar Prihartono kepada wartawan saat menyosialisasikan gratifikasi dan   whistle blowing system (WBS) BPJS Kesehatan, di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke, Senin (25/4).

 Namun dalam hal laporan tersebut,  lanjut Itar Prihartono, pelapor wajib memiliki bukti baik dalam bentuk foto dan akan lebih bagus dalam bentuk video, tempat dan tanggal kejadian dan barang buktinya. 

Ia juga menjelaskan dalam hal sosialisasi yang dilakukan oleh instansi lain dengan meminta dari BPJS Kesehatan untuk memberikan materi. Tenaga dari BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh lagi diberi honor, karena memberikan sosialisasi. Sebab, sosialisasi yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan sudah merupakan tugas dari BPJS Kesehatan untuk menyampaikan kepada masyarakat.

‘’Selain itu, dari kantor juga sudah memberikan honor untuk sosialisasi itu, sehingga ketika dari instansi lain yang mengundang masih memberikan honor berarti pemberian honor sudah dobel dan itu tidak boleh,’’ jelasnya.

Dalam  hal gratifikasi  tersebut, Itar Prihartono mengungkapkan, ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. ‘’Gratifikasi  yang wajib dilaporkan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kami. Misalnya, kalau ada yang ulang tahun, jangan  ada yang kasih kue ulang tahun, karena itu sudah bagian dari gratifikasi. Tapi cukup kirimkan ucapan dan doa,’’ jelasnya.

Sedangkan  bentuk gratifikasi yang  tidak perlu dilaporkan, misalnya pemberian sesuatu dari keluarga yang tidak terjadi  konflik kepentingan.  ‘’Misalnya saudara saya  memberikan sebuah barang yang tidak ada konflik kepentingan maka tidak perlu dilaporkan. Tapi, kalau itu ada hubungannya dengan kekerjaan misalnya supaya  dia mendapatkan sebuah proyek, maka itu wajib dilaporkan,’’ tandasnya.

Itar Prihartono menambahkan, gratifikasi dan whistle blowing system ini disampaikan  menjelang Idul Fitri  atau Lebaran yang semakin dekat.  (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

“Jangan Cuma Omon-Omon, Prabowo Harus Ambil Langkah Konkret Soal Karhutla”

  Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…

9 hours ago

Dinkes Jayawijaya Keluarkan Edaran kepada Masyarakat Terkait penggunaan Masker

Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…

13 hours ago

6 Hektare Lahan di Distrik Wesaput Terbakar, Ada Unsur Kesengajaan?

Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…

14 hours ago

Stok Beras Menipis, Bulog Merauke Datangkan 5.000 Ton

Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan,  dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…

15 hours ago

Polres Mimika dan Nabire Diusulkan Naik Status Jadi Polresta

Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…

16 hours ago

Jalur Laut Perbatasan RI-PNG Rawan Penyelundupan

   Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto,  mengungkapkan bahwa  penangkapan pertama terjadi pada Selasa,…

17 hours ago