Categories: MERAUKE

Pemilik Ganja Ratusan Gram Diserahkan ke Jaksa

Tersangka  kepemilikan  Narkotika jenis ganja  PK  saat dilimpahkan   dari  penyidik  Satnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Boven Digoel Narkoba Iptu Widodo Prasojo, S. T. K  diterima  Kasi Pidum  Kejaksaan Negeri Merauke  Pieter Louw,   SH, kemarin.  (FOTO: Sulo/Cepos  )

MERAUKE-Satuan Narkoba  Polres  Boven Digoel  menyerahkan tersangka   kepemilikan   ganja seberat 360,1 gram berinisial  PK ke  Kejaksaan  Negeri Merauke,   Selasa (25/2), kemarin.    Penyerahan tersangka ini  dilakukan Kapolres Boven Digoel  AKBP Syamsurijal,  SIK  melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, STK  diterima  Kasi Pidum  Kejaksaan Negeri Merauke  Pieter Louw,   SH. 

   ‘’Hari ini  kita limpahkan  tersangka  kepemilikan  ganja seberat  360,1 gram  ke  Jaksa setelah   berkas pemeriksaan tersangka  dinyatakan lengkap  oleh jaksa,’’ kata  Kasat Narkoba.     

   Sementara  itu, Kajari Merauke  I Made Sumertayasa, SH, MH, melalui Kasi Pidum    Pieter Louw, SH yang menerima   tersangka dan  barang  bukti  tersebut mengungkapkan,   bahwa  setelah menerima pelimpahan   tersebut  selanjutnya  tersangka menjalani penahanan selama  20 hari kedepan. 

 “Tersangka kita tahan selama 20 hari  kedepan sambil   kita  susun   surat dakwaannya untuk  selanjutnya  nanti kita limpahkan ke pengadilan   untuk disidangkan,’’    katanya.  

  Sementara   itu  berdasarkan  berita acara pemeriksaan  (BAP)  terungkap  jika tersangka  berhasil diringkus    di Pos  Camp 53 Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, Selasa 19 November 2019  sekitar   pukul 15. 20 WIT.    Tersangka membawa  ganja kering  tersebut dengan  cara menyimpan dalam topi Rasta  yang kemudian  disimpan dalam tas Noken  yang saat  itu menumpang mobil milik perusahaan dengan tujuan Asiki. 

    Kemudian saat itu Pos Camp 53  Satgas Pamtas Yonif 406 Bojong Purbalingga  melaksanakan razia dan mencurigai  tersangka. Selanjutnya  mengamankan  tersangka  untuk dilakukan pemeriksaan  dan  oleh petugas   menemukan  Narkotika    golongan I jenis ganja    tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal  114  ayat (1), subsidair Pasal 111 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman   hukuman maksimal 20 tahun  penjara (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jangan Diam, Laporkan Kekerasan Perempuan dan Anak!

   Yuliani menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berupa tindakan yang menimbulkan penderitaan secara…

3 hours ago

Jaga Kamtibmas, Siskamling Diminta Diaktifkan Kembali

  Menurut Rustan, Siskamling merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun keamanan berbasis lingkungan. Kehadiran…

4 hours ago

Pemkot Pastikan Korban Kebakaran Dok V  Didaftarkan BPJS Kesehatan

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari…

5 hours ago

OPD Harus Genjot Realisasi Program dan Penyerapan Anggaran

  Abisai menilai capaian realisasi anggaran hingga saat ini masih perlu terus didorong. Karena itu,…

6 hours ago

Sekolah Harus Jadi Jembatan Suara Pelajar Kepada Pemerintah

  Barto mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, khusus bagi pelajar, menurutnya…

8 hours ago

Akses Jalan Darat, Laut hingga Udara Papua Didorong Terhubung

Pembangunan konektivitas antarwilayah menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan di tanah Papua.…

15 hours ago