Categories: MERAUKE

Disnaker Belum Terima Pengaduan

Hananto, SH.  (FOTO: Sulo/Cepos )

Terkait Penerapan UMK 2020

MERAUKE- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke  belum menerima  adanya pengaduan baik dari perusahaan atau pemberi kerja,  maupun   pekerja atau penerima  upah terkait dengan penerapan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) erauke  Tahun 2020.  

  Kepala Dinas  Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kabupaten  Merauke Keliopas Ndiken, S.STP melalui Kabid  Pengupahan dan Industrial Hananto, SH, mengungkapkan, bahwa  selama ini   para pengusaha  di Merauke  menerima setiap  keputusan pemerintah  terkait dengan   penetapan  UMK  di tahun  2020  tersebut. “Disamping   itu juga sampai sekarang ini belum ada pengaduan    dari perusahaan  atau  para pekerja  terkait dengan  pemberlakukan UMK   tersebut,’’ tandasnya saat ditemui   media ini di ruang kerjanya, Selasa (25/2). 

   Diakui   Hananta  bahwa  untuk UMK  tersebut rata-rata   dapat dilaksanakan  oleh  perusahaan  sedang dan besar seperti  perusahaan perkebunan  kelapa sawit  yang ada di Merauke. Sementara   untuk  usaha  seperti   toko  belum sepenuhnya  dilaksanakan karena   ketidakmampuan dari perusahaan. “Yang penting   kesepakatan  bersama antara  pekerja  dan   pemberi kerja,’’ jelasnya.

   Sebab,  menurut Hananta, jika dipaksakan perusahaan  menerapkan  UMK  khusus  untuk   usaha  di toko atau swalayan  tersebut,   akan  terjadi  pemutusan  hubungan kerja  atau PHK. Sementara di satu sisi,   pekerja butuh  pekerjaan. “Yang   penting ada kesepakatan bersama  dan upah yang diberikan   jangan sampai tidak  manusiawi  tapi disesuaikan,’’ terangnya.   

   Pihaknya  sendiri lanjut Hananta belum melakukan pengawasan  terhadap surat  edaran  bupati     ke  perusahaan-perusahaan terkait dengan penerapan  UMK  tersebut. ‘’Karena   belum ada  pengaduan, maka kami masih meyakini jika  UMK  tersebut  dilaksanakan  oleh  perusahaan yang ada di Merauke,’’ jelasnya.   

    Berdasarkan data yang ada lanjut Hananta,  jumlah   tenaga kerja yang bekerja  di perusahaan yang ada di Merauke  berkisar  18.000  tenaga kerja. Namun    jumlah  ini fluktuatif, karena  adanya buruh  harian lepas di  perusahaan  perkebunan  kelapa sawit. ‘’Kalau  pada saat musim  buah, maka  bisa naik sampai 20.000   orang,”  terangnya. 

   Untuk    diketahui,   di  tahun 2020  Pemkab Merauke  telah menetapkan  UMK  Kabupaten  Merauke sama dengan  Upah Minimum Provinsi  (UMP) Papua  tahun 2020 sebesar Rp 3.516.700 perbulannya.  UMK yang ditetapkan   tersebut naik dari tahun  2019  yang besarnya Rp 3.240.900.   (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Danrem Ingatkan Masyarakat Papsel Tidak Terprovokasi di Medsos

Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…

44 minutes ago

Hadirkan Aplikasi AMAN, Tapi Masih Butuh Sosialisasi ke Guru, Orang Tua Hingga Murid

  Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini  bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…

2 hours ago

SPPG Polres Keerom Raih Dua Prestasi Lomba SPPG Polri 2026

Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…

5 hours ago

Letkol Inf Elson Dwi S Jabat Danyonif 751/VJS, Siap Lanjutkan Program Satuan

Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…

6 hours ago

Terima Tambahan DAU, Bupati Keerom Layangkan Apresiasi kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…

7 hours ago

Mini Pameran Pembangunan Sebagai Bukti Nyata Kerja Pemprov Papeg

Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…

8 hours ago