Categories: MERAUKE

Disnaker Belum Terima Pengaduan

Hananto, SH.  (FOTO: Sulo/Cepos )

Terkait Penerapan UMK 2020

MERAUKE- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke  belum menerima  adanya pengaduan baik dari perusahaan atau pemberi kerja,  maupun   pekerja atau penerima  upah terkait dengan penerapan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) erauke  Tahun 2020.  

  Kepala Dinas  Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kabupaten  Merauke Keliopas Ndiken, S.STP melalui Kabid  Pengupahan dan Industrial Hananto, SH, mengungkapkan, bahwa  selama ini   para pengusaha  di Merauke  menerima setiap  keputusan pemerintah  terkait dengan   penetapan  UMK  di tahun  2020  tersebut. “Disamping   itu juga sampai sekarang ini belum ada pengaduan    dari perusahaan  atau  para pekerja  terkait dengan  pemberlakukan UMK   tersebut,’’ tandasnya saat ditemui   media ini di ruang kerjanya, Selasa (25/2). 

   Diakui   Hananta  bahwa  untuk UMK  tersebut rata-rata   dapat dilaksanakan  oleh  perusahaan  sedang dan besar seperti  perusahaan perkebunan  kelapa sawit  yang ada di Merauke. Sementara   untuk  usaha  seperti   toko  belum sepenuhnya  dilaksanakan karena   ketidakmampuan dari perusahaan. “Yang penting   kesepakatan  bersama antara  pekerja  dan   pemberi kerja,’’ jelasnya.

   Sebab,  menurut Hananta, jika dipaksakan perusahaan  menerapkan  UMK  khusus  untuk   usaha  di toko atau swalayan  tersebut,   akan  terjadi  pemutusan  hubungan kerja  atau PHK. Sementara di satu sisi,   pekerja butuh  pekerjaan. “Yang   penting ada kesepakatan bersama  dan upah yang diberikan   jangan sampai tidak  manusiawi  tapi disesuaikan,’’ terangnya.   

   Pihaknya  sendiri lanjut Hananta belum melakukan pengawasan  terhadap surat  edaran  bupati     ke  perusahaan-perusahaan terkait dengan penerapan  UMK  tersebut. ‘’Karena   belum ada  pengaduan, maka kami masih meyakini jika  UMK  tersebut  dilaksanakan  oleh  perusahaan yang ada di Merauke,’’ jelasnya.   

    Berdasarkan data yang ada lanjut Hananta,  jumlah   tenaga kerja yang bekerja  di perusahaan yang ada di Merauke  berkisar  18.000  tenaga kerja. Namun    jumlah  ini fluktuatif, karena  adanya buruh  harian lepas di  perusahaan  perkebunan  kelapa sawit. ‘’Kalau  pada saat musim  buah, maka  bisa naik sampai 20.000   orang,”  terangnya. 

   Untuk    diketahui,   di  tahun 2020  Pemkab Merauke  telah menetapkan  UMK  Kabupaten  Merauke sama dengan  Upah Minimum Provinsi  (UMP) Papua  tahun 2020 sebesar Rp 3.516.700 perbulannya.  UMK yang ditetapkan   tersebut naik dari tahun  2019  yang besarnya Rp 3.240.900.   (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

24 hours ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

1 day ago

KNPI Harus Kerja Nyata dan Beri Manfaat Pada Masyarakat

  Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…

1 day ago

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago