Categories: MERAUKE

Kapal Perbaikan Jaringan Internet Memasuki Perairan Wakatobi

MERAUKE – PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Sulawesi–Maluku–Papua Cable System (SMPCS) ruas Sorong–Merauke yang mengalami double shunt fault di dua titik. Telkom menargetkan penyelesaian tahap awal perbaikan (temporary recovery) selambat-lambatnya pada minggu pertama September 2025, dilanjutkan dengan tahap permanen (permanent recovery) untuk memastikan kualitas layanan yang lebih optimal.

SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Ahmad Reza menyampaikan, bahwa ini kapal perbaikan khusus telah berada di perairan Wakatobi dan dalam pelayaran menuju ke lokasi titik gangguan.

‘’Kami terus memantau progress perbaikan dan memastikan seluruh langkah percepatan dilakukan dengan maksimal,” kata Reza dalam releasenya diterima media ini, Jumat (22/8).

Reza menambahkan bahwa TelkomGroup menyediakan dua titik Posko Merah Putih di Merauke, berada di Komdigi Kabupaten Merauke, Kantor BPKD (area kantor Gubernur), dan Kantor Polres Merauke. Selain itu, TelkomGroup juga telah menyiapkan mekanisme kompensasi khusus bagi pelanggan terdampak.

Bagi pengguna kartu Telkomsel, kompensasi yang diberikan meliputi perpanjangan masa aktif kartu pelanggan Telkomsel Prabayar di wilayah terdampak tanpa perlu melakukan pengisian pulsa, serta bantuan komunikasi paket 1000 SMS ke seluruh pelanggan Telkomsel Prabayar di wilayah terdampak dengan hanya Rp 1,- (Satu Rupiah) melalui UMB *888*20#. Paket SMS ini dapat di klaim setiap hari satu kali selama masa gangguan.

Setelah periode gangguan berakhir, Telkomsel juga akan memberikan kompensasi kuota data bagi pelanggan yang berhak sesuai ketentuan yang akan diatur kemudian.
Sementara itu, bagi pelanggan IndiHome, diberikan potongan tagihan prorata sesuai durasi penurunan kualitas layanan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk pelanggan segmen B2B, kompensasi juga akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.(ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

16 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

17 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

18 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

19 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

20 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

21 hours ago