Categories: MERAUKE

Menang Gugatan di PTUN, Pemkab Merauke Pulihkan Nama Baik Mantan Wabup

MERAUKE-Pemerintah  Kabupaten  Merauke  memulihkan  kembali nama   baik mantan  Wakil Bupati  Merauke  berinisial Drs. Wa  terkait dengan   putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Makassar  yang  memenangkannya atas pemecatan  yang dilakukan  pemerintah terhadap yang bersangkutan   dari statusnya sebagai  Pegawai Negeri  Sipil.  

Penjabat Sekda Kabupaten  Merauke  Ruslan Ramli, SE, M.Si saat menyerahkan   SK  pemberhentian dengan hormat  kepada  mantan Wakil bupati Merauke  Wa di ruang kerja Sekda  Kabupaten Merauke, Jumat (24/7)  ( FOTO: Sulo/Cepos )

  “Kita pulihkan kembali nama  baiknya  dari semula   diberhentikan  dengan  tidak hormat  menjadi diberhentikan secara  hormat,” kata Penjabat  Sekretaris  Daerah Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE, M.Si sesuai   menyerahkan  SK  pemberhentian dengan hormat  kepada    yang bersangkutan di ruang kerja Sekda, Jumat    (24/7).  

   Sekadar diketahui, bahwa    sesuai dengan instruksi  Mendagri, Kemenpan-RB dan  KPK   beberapa waktu  lalu, dimana para ASN yang   terlibat kasus korupsi dan  telah berkekuatan  hukum  tetap diberhentikan  secara tidak hormat  sebagai ASN. Atas   pemberhentian  secara tidak  hormat   itu,  Wa kemudian  mengajukan banding  ke PTUN. 

  Hasilnya,  PTUN memenangkan Wa.     Atas  putusan  tersebut,  Pemerintah  Kabupaten Merauke   tidak mengajukan banding  dan menerima putusan  PTUN  tersebut.  ‘’Banding yang  diajukan   Wa  dimenangkan PTUN.   Kewajiban kita  karena  tidak banding  adalah memulihkan   nama baik  beliau  sekaligus mengembalikan  hak-haknya sebagai   pegawai negeri sipil,’’ kata Ruslan.    

   Dengan   pemulihan  nama baik  tersebut,  lanjut   Sekda  Ruslan Ramli,   yang bersangkutan  tetap menerima hak-haknya  sebagai  ASN. Namun  karena  sudah memasuki masa pensiun maka   hak yang akan diterima  yang bersangkutan   berupa   gaji  pensiunnya  setiap  bulannya.     

   Sekadar diketahui, Mantan Wakil Bupati Merauke tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan korupsi  terhadap pengadaan  Souvenir  Kulit Buaya. Awalnya, yang  bersangkutan divonis  1 tahun dan telah dijalani  yang bersangkutan, namun  karena Jaksa Penuntut  Umum  kasasi ke   Mahkamah Agung  sehingga putusannya    bertambah menjadi   5 tahun. Sampai    saat ini,   sisa masa pidana tersebut masih dijalaninya di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

BTM: Amankan Pemain Muda

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano meminta kepada manajer klub Owen Rahadiyan untuk segera…

4 minutes ago

Pipa Induk Patah Akibat Longsor, Distribusi Air PT AMJ Macet

Akibat kerusakan itu, pelayanan air bersih di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan dan Abepura terdampak…

1 hour ago

Transparansi Dianggap Penting, Pastikan Masyarakat Dapat Informasi yang Benar dan Jelas

Langkah strategis ini mencakup tiga pilar utama yakni pengembangan layanan spesialistik, peningkatan kualitas Sumber Daya…

2 hours ago

​Pendaftaran Calon Ketum KONI Papua Dibuka Hanya 4 Hari

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum…

3 hours ago

Rumah Singgah Diharap Segera Difungsikan

Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, Deli L. Watak, berharap rumah singgah yang telah didorong…

4 hours ago

Peluang Kerja Banyak, Namun Pencaker Masih Pilih-Pilih Pekerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…

5 hours ago