Categories: MERAUKE

Polres Merauke Dalami Kepemilikan Teripang Ilegal

Kapolres: Siapapun Pelakunya akan Diproses Hukum

MERAUKE – Penyidik Kepolisian Resor Merauke terus mendalami pemilik dari 31 kg Teripang ilegal yang berhasil diungkap petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan lewat  penerbangan menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan terus mendalami pemilik dari teripang tersebut.

   ‘’Saksi yang kita periksa baru satu orang yakni pelapor, petugas pada mesin X-Ray Cargo Bandara Mopah Merauke,’’ kata Kapolres Untung Sangaji.  Kapolres menjelaskan, Teripang yang berhasil digagalkan pengirimannya tersebuat, kelasnya sama dengan Teripang 30 ton yang berhasil diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Januari lalu. ‘’Mereka berusaha meloloskan lewat jalur mana saja,’’tandasnya.

    Padahal, ungkap Kapolres, dirinya sudah menyampaikan kepada para pelaku bisnis teripang ini untuk   mengurus  surat importir dan  eksportir.  Izin usaha serta dokumen karantina saat masuk ke Merake.

Pasalnya,  Teripang tersebut bukan hasil laut Merauke, tapi dari negara tetangga PNG.   ‘’Harus ada dokumen karantina masuk Merauke, kalau itu mau diolah di Merauke. Itu wajib. Karena   itu dari negara lain. Takutnya, kalau ada terjadi apa-apanya,’’ jelasnya.

Begitu juga saat akan keluar   dari Merauke, harus ada izinnya. ‘’Kita sudah kasih kesempatan, tapi tidak digubrisnya mengurusnya. Karena saya sudah kasih  peringatan. Kalau coba-coba, maka saya tangkap,’’ tandas Kapolres.

Diketahui, sekitar 30 ton Teripang ilegal diamankan di Pelabuhan Merauke saat akan dikirim ke Surabaya  sekitar Januari 2022 lalu, dikembalikan ke pemiliknya tanpa proses hukum yang jelas. Namun begitu, lanjut Kapolres, dengan penangkapan  ini lagi, pihaknya akan tegas memproses secara hukum.  ‘’Siapapun pelakunya Akan Kita Proses,’’  tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan pelanggaran UU Karantina  saja  ancaman hukumannya 11 tahun. Sekadar diketahui, pengiriman 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ke Batam tersebut berhasil digagalkan saat melewati mesin X-Ray di Cargo Bandara Mopah Merauke. 

Teripang itu dikirim lewat jasa pengiriman TIKI dengan pengakuan pemilik bahwa isi dari barang tersebut  adalah sarang semut untuk herbal. Ternyata Teripang.  Pengiriman ini bukan pertama kalinya tapi yang kedua kalinya. Pengiriman pertama pada minggu lalu berhasil lolos dari deteksi X-Ray. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

2 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

3 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

4 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

5 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

6 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

13 hours ago