Categories: MERAUKE

Polres Merauke Dalami Kepemilikan Teripang Ilegal

Kapolres: Siapapun Pelakunya akan Diproses Hukum

MERAUKE – Penyidik Kepolisian Resor Merauke terus mendalami pemilik dari 31 kg Teripang ilegal yang berhasil diungkap petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan lewat  penerbangan menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan terus mendalami pemilik dari teripang tersebut.

   ‘’Saksi yang kita periksa baru satu orang yakni pelapor, petugas pada mesin X-Ray Cargo Bandara Mopah Merauke,’’ kata Kapolres Untung Sangaji.  Kapolres menjelaskan, Teripang yang berhasil digagalkan pengirimannya tersebuat, kelasnya sama dengan Teripang 30 ton yang berhasil diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Januari lalu. ‘’Mereka berusaha meloloskan lewat jalur mana saja,’’tandasnya.

    Padahal, ungkap Kapolres, dirinya sudah menyampaikan kepada para pelaku bisnis teripang ini untuk   mengurus  surat importir dan  eksportir.  Izin usaha serta dokumen karantina saat masuk ke Merake.

Pasalnya,  Teripang tersebut bukan hasil laut Merauke, tapi dari negara tetangga PNG.   ‘’Harus ada dokumen karantina masuk Merauke, kalau itu mau diolah di Merauke. Itu wajib. Karena   itu dari negara lain. Takutnya, kalau ada terjadi apa-apanya,’’ jelasnya.

Begitu juga saat akan keluar   dari Merauke, harus ada izinnya. ‘’Kita sudah kasih kesempatan, tapi tidak digubrisnya mengurusnya. Karena saya sudah kasih  peringatan. Kalau coba-coba, maka saya tangkap,’’ tandas Kapolres.

Diketahui, sekitar 30 ton Teripang ilegal diamankan di Pelabuhan Merauke saat akan dikirim ke Surabaya  sekitar Januari 2022 lalu, dikembalikan ke pemiliknya tanpa proses hukum yang jelas. Namun begitu, lanjut Kapolres, dengan penangkapan  ini lagi, pihaknya akan tegas memproses secara hukum.  ‘’Siapapun pelakunya Akan Kita Proses,’’  tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan pelanggaran UU Karantina  saja  ancaman hukumannya 11 tahun. Sekadar diketahui, pengiriman 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ke Batam tersebut berhasil digagalkan saat melewati mesin X-Ray di Cargo Bandara Mopah Merauke. 

Teripang itu dikirim lewat jasa pengiriman TIKI dengan pengakuan pemilik bahwa isi dari barang tersebut  adalah sarang semut untuk herbal. Ternyata Teripang.  Pengiriman ini bukan pertama kalinya tapi yang kedua kalinya. Pengiriman pertama pada minggu lalu berhasil lolos dari deteksi X-Ray. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Sandera yang Selamat Ternyata Sedang Hamil

Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…

11 hours ago

Konsep Dialog Kembali Didorong untuk Akhiri Konflik

Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…

12 hours ago

Disandera, Dipaksa Dukung OPM Lalu Dihabisi

Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…

13 hours ago

Demo Tolak MBG Serentak Disinyalir Terorganisir

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…

14 hours ago

Kericuhan di Pelabuhan, KM Gunung Dempo Pilih Tunda Berlabuh

Saat kapal dalam perjalanan menuju  Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…

15 hours ago

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

1 day ago