Categories: MERAUKE

Polres Merauke Dalami Kepemilikan Teripang Ilegal

Kapolres: Siapapun Pelakunya akan Diproses Hukum

MERAUKE – Penyidik Kepolisian Resor Merauke terus mendalami pemilik dari 31 kg Teripang ilegal yang berhasil diungkap petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan lewat  penerbangan menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan terus mendalami pemilik dari teripang tersebut.

   ‘’Saksi yang kita periksa baru satu orang yakni pelapor, petugas pada mesin X-Ray Cargo Bandara Mopah Merauke,’’ kata Kapolres Untung Sangaji.  Kapolres menjelaskan, Teripang yang berhasil digagalkan pengirimannya tersebuat, kelasnya sama dengan Teripang 30 ton yang berhasil diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Januari lalu. ‘’Mereka berusaha meloloskan lewat jalur mana saja,’’tandasnya.

    Padahal, ungkap Kapolres, dirinya sudah menyampaikan kepada para pelaku bisnis teripang ini untuk   mengurus  surat importir dan  eksportir.  Izin usaha serta dokumen karantina saat masuk ke Merake.

Pasalnya,  Teripang tersebut bukan hasil laut Merauke, tapi dari negara tetangga PNG.   ‘’Harus ada dokumen karantina masuk Merauke, kalau itu mau diolah di Merauke. Itu wajib. Karena   itu dari negara lain. Takutnya, kalau ada terjadi apa-apanya,’’ jelasnya.

Begitu juga saat akan keluar   dari Merauke, harus ada izinnya. ‘’Kita sudah kasih kesempatan, tapi tidak digubrisnya mengurusnya. Karena saya sudah kasih  peringatan. Kalau coba-coba, maka saya tangkap,’’ tandas Kapolres.

Diketahui, sekitar 30 ton Teripang ilegal diamankan di Pelabuhan Merauke saat akan dikirim ke Surabaya  sekitar Januari 2022 lalu, dikembalikan ke pemiliknya tanpa proses hukum yang jelas. Namun begitu, lanjut Kapolres, dengan penangkapan  ini lagi, pihaknya akan tegas memproses secara hukum.  ‘’Siapapun pelakunya Akan Kita Proses,’’  tandasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan pelanggaran UU Karantina  saja  ancaman hukumannya 11 tahun. Sekadar diketahui, pengiriman 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ke Batam tersebut berhasil digagalkan saat melewati mesin X-Ray di Cargo Bandara Mopah Merauke. 

Teripang itu dikirim lewat jasa pengiriman TIKI dengan pengakuan pemilik bahwa isi dari barang tersebut  adalah sarang semut untuk herbal. Ternyata Teripang.  Pengiriman ini bukan pertama kalinya tapi yang kedua kalinya. Pengiriman pertama pada minggu lalu berhasil lolos dari deteksi X-Ray. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

14 minutes ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

1 hour ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

2 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

3 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

4 hours ago

Kebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri Kerahiman

Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…

5 hours ago