Site icon Cenderawasih Pos

Pemkab Tutup THM dan Penjualan Miras

Fransiskus Kamijay, S.STP (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengeluarkan penutupan penjualan Minuman Keras (Miras) berizin dan Tempat Hiburan Malam (THM) mulai  Sabtu, 24 Desember sampai Senin 26 Desember 2022. Penutupan penjualan Miras berizin dan THM ini dalam rangka menghormati Umat Kristiani dalam merayakan Natal.

‘’Sesuai  dengan edaran bupati Merauke untuk THM dan penjualan Miras ini, kami dari Satpol dan kepolisian sampaikan kepada pengelola THM maupun  tempat penjualan Miras bahwa sesuai  surat edaran tersebut, bahwa menjelang perayaan Natal Tahun 2022, THM dan penjualan Mirs berizin diwajibkan tutup terhitung 24-26 Desember 2022,’’ tandas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP,  kepada wartawan, Jumat (23/12).

Dengan penutupan ini diharapkan pada saat  perayaan Natal dan tahun baru  tidak ada orang mabuk. Untuk pengawasan  terhadap penjualan Miras dan  THM tersebut, jelas Kasatpol Fransiskus Kamijay, pihaknya bersama dengan kepolisian Resor Merauke  mulai malam ini akan melakukan patroli pengawasan untuk melihat sejauh maka  THM dan toko minuman  tersebut mematuhi edaran bupati.(ulo/tho)

Exit mobile version