

Dua Nahkoda KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman saat tiba di Bandara Mopah Merauke, Senin (20/11/2023) (foto:Rekianus /Cepos)
MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).
Kedua Nahkoda kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.
Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang ke Indonesia dalam hal ini Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak…
Abdullah menilai, kasus korupsi yang kembali terjadi di sektor perpajakan menunjukkan adanya persoalan serius dalam…
Dalam rilis itu, Sebby menyebut Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, di bawah pimpinan Akar…
Wapres RI mendapat masukan langsung dari para siswa yang menerima manfaat dari program tersebut sehingga…
Menurutnya, sampai dengan saat ini pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum mengetahui secara pasti penyebab perubahan…
Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…