

Dua Nahkoda KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman saat tiba di Bandara Mopah Merauke, Senin (20/11/2023) (foto:Rekianus /Cepos)
MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).
Kedua Nahkoda kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.
Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang ke Indonesia dalam hal ini Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.
Page: 1 2
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…
Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…
“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…
Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…