Categories: MERAUKE

Kejaksaan Masih Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara

Terkait Dugaan Korupsi dari Honorium Guru Kontrak Tahun 2019 Lalu

MERAUKE- Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Merauke belum dapat meningkatkan, status perkara dugaan korupsi dari honorium guru kontrak pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, tahun 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat ditemui media ini mengungkapkan, untuk perkara yang pihaknya tangani pada Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke tersebut, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian  negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

‘’Sampai sekarang, kita masih menungu kedatangan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua untuk melakukan perhitungan kerugian negara,’’ tandas Kasis Pidsus Sugiyanto, SH, MH, Jumat (20/10).   

Menurut Sugianto, setelah perhitungan kerugian negara tersebut barulah pihaknya menentukan perkara tersebut untuk ditingkatkan ke penyidikan. ‘’Intinya kita masih menunggu perhitungan kerugian negara,’’ tandasnya.

   Dikatakan, dari penyelidikan yang dilakukan  pihaknya  terhadap honorium guru kontrak yangt bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tahun 2019  tersebut ditemukan potensi kerugian negara sedikikan sekitar Rp 470 juta.

Dimana dana tersebut belum dapat dipertanggung jawabkan dan adanya pendobolan nama dalam daftar yang dibayarkan. ‘’Pendobolan yang terjadi tersebut ada yang kembalikan, tapi tidak disetorkan ke kas daerah,’’ pungkasnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Bima Ragil Resmi Bertahan, Targetkan  Promosi

Gelandang Persipura Jayapura, Bima Ragil, dipastikan bertahan dan kembali membela tim untuk musim kompetisi Liga…

28 minutes ago

Generasi Muda Port Numbay Penting Mengenal Budaya Leluhur

  Seluruh pihak harus bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang bangga terhadap identitas dan warisan…

1 hour ago

Komnas HAM Terima Voice Note Pasca Penembakan

Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan tindakan menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja merupakan…

2 hours ago

Perkuat Kemandirian, Uncen Optimalisasi Aset

   Mewakili Rektor Uncen, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos, M.Si.,…

3 hours ago

Dua Jenazah Korban Penembakan Dievakuasi

​Evakuasi dua korban tewas—pasangan suami istri bernama Yentinus Kogoya dan Pam Wendakme—diwarnai kontak tembak antara…

4 hours ago

Siswa SNK Pariwisata Papua Ciptakan Presensi Digital Berbasis WhatsApp

  Inovasi tersebut diluncurkan 21 Juli 2026, bertepatan dengan penyerahan 192 siswa baru. Aplikasi presensi…

5 hours ago