Site icon Cenderawasih Pos

Kamtibmas, Miras, Anak Aibon Harus Ditangani Bersama

Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD Merauke dengan  OKP dan mahasiswa di ruang sidang DPRD Merauke, Selasa, (22/3), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos) 

MERAUKE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP dengan mahasiswa dan OKP yang ada di Kabupaten Merauke di ruang sidang DPRD Merauke, Selasa (22/3).

Berbagai persoalan dibahas dalam RDP tersebut, mulai dari masalah Kamtibmas, masalah-masalah sosial seperti anak-anak pecandu lem aibon sampai masalah minuman keras.  Tak heran, RDP tersebut berlangsung selama 3,5  jam mulai pukul 10.00-13.30 WIT. 

Ketua DPRD Merauke, Ir. Drs. Benjamin Latumahina, yang memimpin langsung RDP ini menjelaskan, lamanya RDP ini mengartikan bahwa masalah Kamtibmas ini tidak bisa diselesaikan oleh salah satu institusi maupun satu dinas atau  orang, tapi harus bersinergi.

Sehingga apa yang diharapkan oleh  OKP-OKP, Cipayung dan mahasiswa dapat ada jalan keluarnya. ‘’Karena mereka merasa ketidaknyamanan,’’ kata Politisi Partai Nasdem ini.

Dikatakan, banyak persoalan yang disampaikan, tidak hanya menyangkut Kamtibmas  tapi juga masalah  minuman keras  yang perlu dikaji lebih lanjut, bagaimana penyelesaian dari permasalahan tersebut. Lalu menyangkut  anak-anak pecandu aibon.

‘’Saya pikir masalah aibon ini adalah masalah yang cukup pelik. Perlu ditangani dengan perencanaan yang matang. Karena mereka yang sudah kecanduan dengan lem aibon ini  sudah mempengaruhi dan merusak syaraf  otak sehingga perlu dilakukan rehabilitasi,”harapnya.

Untuk rehabilitasi  tentu perlu  tempat. Lalu bagaimana pendidikan mereka selanjutnya setelah rehabilitasi.  Sorotan lainnya, jelas Benjamin Latumahina adalah menyangkut pemulung. Menurutnya, masalah pemulung ini  juga menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Sebab, ini   juga menyangkut dengan masalah perut. Hal lain menyangkut  masalah parkir dan masalah  Perda tentang Miras. ‘’Tadi sudah disampaikan banyak. Saya pikir untuk Perda Miras ini karena masih dalam taraf pengendalian, sehingga kita perlu evaluasi. Tapi sampai sekarang penegakan Perdanya kita belum laksanakan dengan baik,’’ katanya.

Menurutnya,  perlu penegakan Perda Miras tersebut sehingga dapat dievaluasi. Apa-apa yang menjadi kekurangan, yang kemudian membuat masyarakat tidak nyaman,  terganggu karena Miras.  Tidak hanya menyangkut Miras lokal tapi juga Miras pabrikan atau bermerek. ‘’Dari hasil rapat hari ini, kita akan  berikan rekoemndasi kepada bupati untuk dapat memberikan langkah-langkah kepada dinas terkait, bagaimana mencegah, mengendalikan dan sebagainya,’’ terangnya.

Benjamin Latumahina menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan apresiasi kepada  Polres dan TNI dimana  cipta kondisi sudah dilaksanakan termasuk patroli gabungan. (ulo/tho)

Exit mobile version