Categories: MERAUKE

Pemilik Hak Ulayat Palang Lokalisasi Yobar

Pintu masuk Lokalisasi Yobar  yang dipalang  oleh pemilik hak ulayat,  Selasa (21/1).  (FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Pemilik hak ulayat   melakukan  pemalangan   terhadap Lokalisasi    Yobar , yang berada di jalan Arafura  Yobar, Kelurahan Samkai  Merauke,   Selasa (21/1). 

  Pemalangan  dilakukan  dengan cara memasang sasi  adat berupa daun  kelapa muda di pintu masuk dan  tiang-tiang barak yang ada di dalam lokalisasi   tersebut. Tak hanya itu,   papan  nama pengumuman yang dipasang   dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten  Merauke bahwa tanah  tersebut merupakan milik Pemerintah   Kabupaten  Merauke dicabut.  

   Sementara  itu di pagar pintu masuk  dipasang sebuah  pamlet  yang  berisikan tulisan  warna merah, ini tanah kami hak kami sampai kapan kami terus ditindas.  Tuntutan  hak  ulayat  ini dilakukan oleh Linus Samkakai.  

   Ditemui  di TKP, Hengky  Ndiken   yang sama-sama  ikut mendampingi  pemilik hak  ulayat tersebut mengungkapkan,  mengungkapkan  bahwa pemalangan yang dilakukan   ini karena masyarakat adat juga ingin  diberikan perhatian.   ‘’Tidak  ada pikiran lain  untuk menghentikan semua kegiatan   yang ada di lokalisasi Yobar. ‘’Kalau mereka ini  (mucikari dan PSK,red)  bisa cari makan di sini,  masak mereka  (pemilik hak ulayat,red) hanya    jadi penonton. Ini  hal yang sangat melecehkan bangsa ini. Karena itu  kita  datang ini  harus  kejar mencari kebenaran dan mencari solusinya. Kalau sudah ada kesempakatan, saya    pikir  tidak ada  persoalan,’’ kata mantan  anggota  DPRD Kabupaten Merauke ini. 

   Sementara   itu, dalam pertemuan  antara  pihak  pemilik  hak ulayat  dengan para mucikari   dengan  pihak kepolisian   terungkap bahwa  para muchikari  tersebut  mau  untuk membayar   Rp 35 juta  kepada  pemilik hak ulayat sesuai yang disepakati  dengan  pemilik hak ulayat. Hanya saja,  para muchikari     tersebut  masih ragu apakah  tanah   tersebut  menjadi milik mereka setelah dibayar.  Karena   itu,  Ketua RT  19  Lokalisasi  Yobar  diminta  untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah  khususnya Dinas Sosial  dengan membawa bukti-bukti surat kepemilikan. 

 ‘’Karena  pemilik     hak ulayat memiliki bukti kepemilikan,’’ jelas Hengky. 

  Menurut  Hengky, bahwa  jika  para Muchikari  membayar   Rp 35 juta setiap barak maka  tanah akan menjadi milik muchikari. Karena   itu, jelas  Hengky Ndiken, sebelum ada kesepakatan, maka tidak boleh ada aktivitas di lokalisasi  Yobar  tersebut. ‘’Kalau ada  yang melanggar   berarti tidak menghargai adat yang ada di sini,’’ tandasnya. (ulo)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

18 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

19 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

20 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

21 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

23 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

24 hours ago