Categories: MERAUKE

Awasi untuk Cegah Terjadinya Pelanggaran Pilkada

Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH saat  membuka sosialisasi  tehnis pengawasan  bagi Panwaslu Distrik se-Kabupaten  Merauke, Sabtu (18/1).( foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Untuk memberikan  pemahaman  tentang  bidang tugasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)   Kabupaten Merauke memberikan  sosialisasi  kepada Panitia Pengawas  (Panwas)  distrik  se-Kabupaten   Merauke, Sabtu (18/1). 

  Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merauke B. Tukidjo, SH,  saat membuka   kegiatan   ini mengungkapkan  bahwa sosialisasi ini sangat penting  dalam rangka pencegahan  terjadinya pelanggaran  pemilihan  kepala daerah Kabupaten Merauke yang  prosesnya saat ini sedang berlangsung.  “Jadi sekarang  ini kita mulai fokus kepada pengawasan,” tandas B. Tukidjo.  

    Menurutnya,  saat pelantikan Panwas distrik  tersebut telah disampaikan tentang Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2019 tentang perubahan PKPU  Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal  pelaksanaan pemilihan  umum 2020. 

  “Tahapan-tahapan itu diharapkan selalu ada pengawasan  melalui  kita. Setiap pengawasan yang kita lakukan harus dilaporkan  dan itu dilaporkan secara berjenjang. Kami juga akan  laporkan  ke pusat. Karena kami  juga selalu  dikejar-kejar dari pusat soal laporan ini. Pusat selalu minta on time. Apalagi  untuk wilayah Merauke komunikasi lewat cukup lancar karena sudah online,” katanya. 

  Karena itu, para pengawas  distrik  se-Kabupaten Merauke  diminta untuk  melakukan pengawasan secara maksimal. Menurut Tukidjo, pengawasan merupakan bagian dari  pencegahan. Sebab, dapat dibayangkan   pelanggaran  yang akan terjadi jika  tidak diawasi.       

   “Kalau kita tidak awasi maka  kemungkinan akan banyak  tindakan-tindakan yang mengurus ke  pelanggaran. Kalau sudah terjadi  pelanggaran, maka sulit untuk kita mau  tutup-tutupi dan sulit  untuk tidak menindak,’’ jelasnya.

   Apalagi   waktu untuk menangani sebuah kasus  pelanggaran hanya 3 hari dan  jika memungkinan  bisa ditambah 2 hari menjadi  5 hari. Waktu yang sangat singkat, sehingga  dalam kurun waktu 5 hari  tersebut, laporan   pelanggaran tersebut selesai atau tidak harus dilimpahkan  ke penyidik. Jika  lewat   dari 5 hari maka  dianggap  kedaluwarsa.  

   Sementara itu, Ketua Panitia Ahmad E., SE  yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu  Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa  tujuan kegiatan ini adalah    untuk memberikan pemahaman tentang tehnis pengawasan   khususnya bagi Panwas distrik Kabupaten  Merauke.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pemkot ​Dorong Pelestarian Budaya dan UMKM Lintas Daerah

   Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…

1 hour ago

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kantor Bupati Boven Digoel Ditahan

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…

1 day ago

Pemkab Merauke Godok Status Darurat Karhutla

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…

1 day ago

Kebakaran Hutan di Gunung Tembagapura Padam,  Potensi Api Susulan Perlu Diwaspadai

​Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…

1 day ago

TNI Hormati Putusan MK Soal Pidana Umum di Pengadilan Umum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…

1 day ago

Siapkan Dana Cadangan Sejak Awal Tahun, Anggaran BLUD Terus Berputar

RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai  sejauh ini masih dalam kondisi…

1 day ago