Categories: MERAUKE

DPW MUI Papua Selatan Dilantik, Berperan Bangun Urusan Keumatan

MERAUKE– Dewan Pengurus Wilayan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Selatan periode 2025-2030 dilantik Ketua Umum MUI Pusat Prof. Dr. KH. Moor Ahmad, MA, di Merauke, Jumat (15/8/2025).

Dilantik sebagai Ketua Umum H. Abdul Awal Gebze, S.Pd.,  Wakil bupati Merauke Fauzun Nihayah berharap dengan pelantikan ini, terbangun sinergitas dengan pemerintah daerah.

‘’Membangun tentu tidak hanya tugas kami pemerintah saja, tetapi MUI tentu punya peran strategis bagaimana membangun urusan keumatan,’’ kata wanita pertama yang menjadi wakil bupati Merauke tersebut.

Dikatakan, sebagai wilayah perbatasan yang ada di Indonesia, memiliki kompleksitas dengan persoalan dan juga bhineka tunggal ika. Dapat dikatakan Merauke adalah miniaturnya Indonesia. Berbagai suku, agama, ras dan golongan ada.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Operasi Batal Gara-gara Air Tak Ngalir

Kepala Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, dr Jan Frits Siauta, SpB subsp (K), Finacs mengungkapkan, sejak…

2 hours ago

Target Lansia, Pelaku Raup Puluhan Juta dan Belasan Gram Emas

Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban menggunakan iming-iming nomor togel yang…

3 hours ago

Bakal Provinsi Papua Utara Harus Jauh dari “Proyek Elit”

Menurut BTM, pembentukan Papua Utara bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan langkah strategis untuk memperpendek rentang…

4 hours ago

Alokasi Anggaran Tak Sebanding Kebutuhan Riil, Keselamatan Pasien Terancam

Bagi pasien yang tubuhnya kian rapuh akibat terapi, menaiki tangga karena lift rusak bukan sekadar…

5 hours ago

Koordinasi Dapur MBG Belum Optimal

Dikatakan, pihaknya memiliki tugas pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan. Namun, koordinasi dengan pengelola…

6 hours ago

Kebijakan Nasional Harus Selaras Budaya di Papua

Hal ini dinilai krusial agar setiap program pemerintah dapat diterima dan dirasakan manfaatnya secara optimal…

7 hours ago