Categories: MERAUKE

DPW MUI Papua Selatan Dilantik, Berperan Bangun Urusan Keumatan

MERAUKE– Dewan Pengurus Wilayan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Selatan periode 2025-2030 dilantik Ketua Umum MUI Pusat Prof. Dr. KH. Moor Ahmad, MA, di Merauke, Jumat (15/8/2025).

Dilantik sebagai Ketua Umum H. Abdul Awal Gebze, S.Pd.,  Wakil bupati Merauke Fauzun Nihayah berharap dengan pelantikan ini, terbangun sinergitas dengan pemerintah daerah.

‘’Membangun tentu tidak hanya tugas kami pemerintah saja, tetapi MUI tentu punya peran strategis bagaimana membangun urusan keumatan,’’ kata wanita pertama yang menjadi wakil bupati Merauke tersebut.

Dikatakan, sebagai wilayah perbatasan yang ada di Indonesia, memiliki kompleksitas dengan persoalan dan juga bhineka tunggal ika. Dapat dikatakan Merauke adalah miniaturnya Indonesia. Berbagai suku, agama, ras dan golongan ada.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

9 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

13 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

14 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

15 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

16 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

17 hours ago