

MERAUKE-Meski selama ini sejumlah nama disebut-sebut akan maju sebagai bakal calon perseorangan, namun hingga Selasa (18/2) kemarin, KPU Kabupaten Merauke baru menerima satu pasangan bakal calon perseorangan yang telah memasukan profil pasangan bakal calon serta surat mandat operator pasangan calon tersebut. Pasangan bakal calon perseorangan tersebut adalah Cristian Tarigan Gebze-Suyoto.
Devisi Tehnis Michael Sarawan ketika ditemui media ini mengungkapkan, bahwa pasangan bakal calon tersebut memasukan surat mandat operator dan profil pasangan bakal calon pada tanggal 12 Februari 2020 untuk mengikuti proses selanjutnya yang ditentukan KPU.
“Mereka juga sudah mengambil aplikasi Silon oleh operator yang sudah diberi mandat oleh bakal calon mereka untuk melakukan penginputan data dukung berupa KTP yang akan diinput ke dalam aplikasi silon,’’ kata Michael Sarawan.
Sementara aplikasi silon ada 2 yakni online dan offline. Offline digunakan untuk daerah yang belum memiliki jaringan internet. KPU Merauke, lanjut Michael sudah melakukan pelatihan bagi operator yang ditunjuk tersebut untuk penggunaan aplikasi.
Menurut Michael Sarawan, sesuai dengan jadwal tahapan, KPU akan menerima dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan tersebut mulai hari ini, 19-23 Februari 2020. Michael menjelaskan, bahwa untuk hari pertama sampai hari ketiga penyerahan dokumen dukungan ke KPU Merauke akan dimulai pukul 08.00-16.00 WIT.
Namun pada hari keempat atau terakhir akan berlangsung dari pukul 08.00-24.00 WIT. Michael Sarawan menjelaskan, bahwa pada saat pasangan calon persorangan tersebut memasukan dokumen dukungan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan verifikasi jumlah dukungan dan penyebaran distrik.
“Yang utama kami periksa dulu adalah 10 persen dari jumlah DPT dan 50 persen plus satu dari jumlah distrik yang ada. itu dulu yang akan kami periksa,’’ jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan tersebut masih ada yang kurang, maka pihaknya akan mengembalikan untuk dilengkapi sampai tanggal 23 Februari 2020. ‘’Tapi kalau dokumen dukungannya lengkap, maka pasangan bakal calon bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi sampai 27 Mei 2020 dimana akan dilakukan pleno penetapan memenuhi syarat atau tidak sebagai calon perseorangan,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…