Categories: MERAUKE

Hanya Pasangan Cristian-Suyoto Mendaftar Bacalon Perseorangan

Michael Sarawan ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Meski selama ini sejumlah nama disebut-sebut akan  maju sebagai  bakal calon perseorangan, namun   hingga  Selasa (18/2) kemarin, KPU  Kabupaten Merauke baru menerima satu   pasangan bakal calon   perseorangan yang  telah memasukan profil  pasangan bakal calon serta  surat mandat operator  pasangan  calon  tersebut. Pasangan bakal calon perseorangan tersebut  adalah Cristian Tarigan Gebze-Suyoto.  

   Devisi Tehnis  Michael  Sarawan  ketika ditemui   media ini mengungkapkan, bahwa  pasangan  bakal calon tersebut  memasukan  surat mandat operator dan profil  pasangan bakal calon pada tanggal 12 Februari  2020 untuk mengikuti proses selanjutnya yang ditentukan KPU. 

  “Mereka juga sudah mengambil aplikasi  Silon   oleh operator yang  sudah diberi mandat oleh bakal calon mereka  untuk melakukan penginputan  data dukung berupa KTP yang akan diinput ke dalam  aplikasi silon,’’ kata   Michael Sarawan. 

  Sementara aplikasi silon ada  2  yakni   online dan offline. Offline   digunakan untuk daerah yang belum memiliki jaringan internet. KPU  Merauke,  lanjut Michael  sudah melakukan  pelatihan    bagi operator   yang ditunjuk tersebut  untuk penggunaan  aplikasi.  

  Menurut Michael Sarawan, sesuai dengan jadwal tahapan, KPU akan menerima  dokumen dukungan   pasangan bakal calon perseorangan   tersebut mulai hari ini,   19-23  Februari  2020.  Michael menjelaskan, bahwa untuk hari pertama sampai hari ketiga  penyerahan dokumen dukungan ke KPU   Merauke  akan dimulai pukul 08.00-16.00 WIT. 

  Namun pada hari keempat atau terakhir akan berlangsung  dari pukul 08.00-24.00 WIT.   Michael Sarawan menjelaskan, bahwa pada saat pasangan calon persorangan tersebut memasukan dokumen dukungan, maka pihaknya akan  melakukan pemeriksaan  verifikasi jumlah dukungan dan penyebaran distrik. 

   “Yang  utama kami periksa dulu adalah  10 persen dari jumlah  DPT  dan  50 persen plus   satu dari jumlah distrik yang ada. itu dulu yang akan kami periksa,’’ jelasnya. 

   Jika  dalam pemeriksaan tersebut  masih ada yang kurang, maka  pihaknya akan mengembalikan untuk dilengkapi  sampai   tanggal 23  Februari   2020.  ‘’Tapi kalau   dokumen dukungannya  lengkap, maka    pasangan bakal calon bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya  yaitu verifikasi administrasi   sampai 27 Mei  2020 dimana akan dilakukan pleno   penetapan memenuhi syarat  atau tidak sebagai calon perseorangan,’’   tandasnya. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

8 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

9 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

10 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

11 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

12 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

13 hours ago