

Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat menyerahkan SK remisi bebas kepada 3 narapidana Lapas Merauke pada pemberian remisi umum kepada 277 Narapidana Lapas Merauke, Kamis, (17/8), kemarin. Tiga diantaranya langsung bebas. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke langsung menghirup udara bebas setelah mendapat diskon pidana atau remisi selama 2 bulan untuk 2 orang dan 3 bulan untuk 1 orang pada peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78, Kamis (17/8), kemarin.
Ketiga narapidana atau warga binaan yang bebas tersebut adalah Kornelia Kimiting, Gabriel Fofied dan Johanis Alapa Mahuze. Ketiganya masuk ke Lapas Merauke karena kasus penganiayaan.
Pj Gubernur Papua Selatan Dr. Apolo Safanpo, ST, MT, memberikan langsung surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada ketiga warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi. Kalapas Merauke, Lukas Laksana Frans menyebutkan bahwa tercatat 356 warga binaan yang bersatus Narapidana dari total 444 orang penghuni Lapas Merauke saat ini.
Namun dari 356 Narapidana tersebut, 277 orang diantaranya yang telah mendapatkan remisi dengan remisi umum I sebanyak 274 dengan rincian untuk 1 bulan 36 orang, 2 bulan 49 orang, 3 78 orang, 4 58 orang, 5 bulan 46 orang dan 6 bulan 7 orang.
Kemudian remisi umum II sebanyak 3 orang yang bebas murni setelah mendapat potongan pidana 2 dan 3 bulan tersebut.
Sementara sebanyak 79 Narapidana yang tidak mendapatkan remisi dengan rincian, 42 orang akan mendapatkan remisi susulan, 16 orang masuk register F karena melakukan pelanggaran berat, 4 orang sedang menjalani pidana subsidair, kemudian 16 orang menjalani penahanan kurang dari 6 bulan dan 1 orang dicabut pembebasan bersyaratnya.
Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan bahwa dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi umum I dan remisi umum II kepada para warga binaan.
‘’Ada yang pengurangan pidana, tapi ada juga yang langsung bebas. Kita harapkan setelah remisi ini, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dan melaksanakan kehidupan sehari-hari secara normal dan dapat berkonstribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, dapat mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera, minimal di tempat tinggalnya masing-masing,’’ pungkasnya. (ulo/tho)
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…