Categories: MERAUKE

KPU Merauke Diberi Hibah Rp 75 Miliar

Theresia Mahuze, SH  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Pemerintah Kabupaten  Merauke memberikan  hibah  untuk pelaksanaan  Pemilukada di Kabupaten Merauke  mulai dari tahapan, pelaksanaan sampai  terpilihnya  Bupati dan Wakil Bupati  Merauke periode 2021-2026 sebesar Rp 75 miliar.

  ‘’Untuk    pelaksanaan Pilkada  tersebut,  Pemerintah   Daerah telah memberikan  alokasi anggaran sebesar Rp 75 miliar,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten  Merauke  Drs Daniel  Pauta  kepada media ini  baru-baru ini.   

  Sekda   Daniel Pauta menjelaskan, dari Rp 75 miliar    yang akan  diberikan ke KPU  tersebut, telah dianggarkan   Rp 3 miliar dalam APBD Perubahan 2019. Sedangkan sisanya   dianggarkan  di APBD induk  2020. 

     Ketua   KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH ditemui   media ini   membenarkan  besarnya anggaran  yang diberikan Pemkab  Merauke  ke KPU  Merauke untuk pelaksanaan  Pilkada serentak tahun 2020, sebesar Rp 75 miliar. ‘’Kita sudah menandatangani   Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)   antara  Bupati  Merauke dengan kami KPU Merauke  sebesar Rp 75 miliar,’’ kata   Theresia. 

    Theresia menjelaskan bahwa    sebenarnya pihaknya mengajukan  besaran dana ke Pemerintah Kabupaten Merauke    Rp 93 miliar dengan asumsi  bahwa  jumlah pasangan   yang  akan maju dalam Pilkada sebanyak 7  pasangan dimana untuk pasangan  yang diusung  oleh Parpol sebanyak 4  calon dan  pasangan perseorangan 3 calon. 

  Namun   setelah dilakukan  pertemuan dengan Tim TAPD  Kabupaten  Merauke   disetujui bahwa  diperkirakan  paling banyak 5 pasangan. ‘’Kemudian    dilakukan rasionalisasi  anggaran.  Saat pertemuan  antara KPU dan  TAPD  Kabupaten Merauke  disetujui anggaran sebesar Rp 78 miliar. Namun   saat rapat internal TAPD Kabupaten Merauke menyetujui pemberian anggaran   ke KPU Kabupaten Merauke sebesar  Rp 75 miliar,’’ terangnya.  

   Theresia  Mahuze  menjelaskan lebih jauh   bahwa dalam NPHD tersebut   ada sejumlah  catatan  diantaranya bahwa apabila di kemudian  hari ada perubahan regulasi  adanya pemungutan suara ulang  atau biaya   yang diberikan  pemerintah ini  kurang maka  bisa  dilakukan addendum atau perubahan  dan pemerintah daerah wajib mem-back up anggaran   Pilkada untuk KPU.   Kedua, lanjut  Theresia Mahuze  bahwa apabila anggaran yang  diberikan Pemeirntah  Daerah  ini ternyata lebih   maka pihaknya  akan mengembalikan  ke Pemerintah Daerah. ‘’Jadi pertangungjawabannya seperti  itu,’’ terangnya.    

   Theresia mengungkapkan   bahwa  anggaran Ini tidak termasuk    untuk pengamanan  oleh pihak kepolisian. ‘’Kalau  untuk pengamanan itu diajukan sendiri oleh  Kepolisian. Tapi, kami belum tahu apakah   sudah  diajukan Polres Merauke  atau  tidak  itu kami  belum dapat   informasi. Karena yang   baru ajukan  adalah  KPU dan Bawaslu Kabupaten Merauke,’’ terangnya. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

3 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

7 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

8 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

9 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

10 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

11 hours ago