Categories: MERAUKE

KASN Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada

Ruslan Ramli, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Komisi  Aparatur  Sipil Negara   (KASN)  menyoroti   Netralitras sejumlah  Aparatur  Sipil  Negara  dalam  tahapan  Pilkada   yang sedang berlangsung  di  Merauke  saat ini. Sorotan  Komisi ASN   ini  terungkap dalam Vidcon   yang digelar dengan  Penjabat Sekertaris  Daerah  Kabupaten Merauke, Kamis    (16/7).  

   Kepada wartawan, Penjabat   Sekda Merauke  Ruslan Ramli, SE, M.Si   mengungkapkan  bahwa terkait sorotan KASN  soal netralitas ASN di Kabupaten Merauke, pihaknya masih  melakukan penyelidikan.   

  “Kami masih melakukan penyelidikan.   Karena ada laporan ke Komisi ASN bahwa diduga   sudah terjadi pelanggaran   kode etik  terhadap  beberapa ASN yang dilaporkan  ke  Komisi ASN. Saya kira  itu saja, ada beberapa   yang kami diskusikan. Jadi  prinsipnya  penyamaan  presepsi  pada  tataran ASN terutama yang menjadi bakal  calon kepala  daerah,’’ katanya.    

   Ruslan Ramli mengaku akan melihat sejauh mana  pelanggaran-pelanggaran  itu   yang  tentunya diatur dalam PP Nomor 53  tentang kode etik   disiplin  ASN. “Di sana sudah diatur   bahwa setiap ASN   itu wajib  mentaati segala aturan  terutama yang terkait dengan kapasitas atau statusnya sebagai ASN,” jelasnya.  

  Ditanya  kapan pemanggilan ASN yang  dianggap  tidak   netral atau terlibat  langsung  dalam politik praktis tersebut,  Sekda  Ruslan  Ramli  menjawab jika  itu dilakukan oleh atasan langsungnya. 

  “Karena dalam ketentuan, atasan langsungnya yang akan memanggil untuk kemudian ditanyai dan dibuatkan  berita acara. Rekomendasinya   seperti apa. Karena di ASN   itu ada pelanggaran  ringan, sedang dan berat. Nanti akan kita  tindaklanjuti. Karena dengan pertemuan tadi, kita disampaikan Komisi    ASN   agar atasan langsungnya  yang melibatkan inspektorat nanti  akan melihat itu. Apakah   pelanggarannya masuk kategori berat,  sedang atau  ringan,’’ jelasnya.   
   Ditanya wartawan lebih lanjut apakah seseorang  yang menyatakan  ingin maju langsung  mengundurkan dari  dari  ASN, Sekda Ruslan  Ramli  menjelaskan bahwa  berdasarkan UU Nomor 5    tentang ASN  sudah clear  di Pasal 123  ayat terakhir  bahwa pada saat mendaftar sebagai calon  wajib  mundur dari ASN.   

   Ditambahkan, untuk  ASN yang akan maju sebagai  bakal calon   bupati  tersebut  sudah ada beberapa   yang mengajukan  pengunduran  diri dari ASN diantaranya  Ridwan  dan  Felix Liem.  “Kalau lainnya  belum, tapi secara individu  sudah menyatakan siap untuk maju dan  itulah yang akan dilihat nanti  pelanggarannya nanti  dalam konteks ASN,” tambahnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

3 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

5 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

7 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

8 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

9 hours ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

10 hours ago