Categories: MERAUKE

KASN Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada

Ruslan Ramli, SE, MSi ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Komisi  Aparatur  Sipil Negara   (KASN)  menyoroti   Netralitras sejumlah  Aparatur  Sipil  Negara  dalam  tahapan  Pilkada   yang sedang berlangsung  di  Merauke  saat ini. Sorotan  Komisi ASN   ini  terungkap dalam Vidcon   yang digelar dengan  Penjabat Sekertaris  Daerah  Kabupaten Merauke, Kamis    (16/7).  

   Kepada wartawan, Penjabat   Sekda Merauke  Ruslan Ramli, SE, M.Si   mengungkapkan  bahwa terkait sorotan KASN  soal netralitas ASN di Kabupaten Merauke, pihaknya masih  melakukan penyelidikan.   

  “Kami masih melakukan penyelidikan.   Karena ada laporan ke Komisi ASN bahwa diduga   sudah terjadi pelanggaran   kode etik  terhadap  beberapa ASN yang dilaporkan  ke  Komisi ASN. Saya kira  itu saja, ada beberapa   yang kami diskusikan. Jadi  prinsipnya  penyamaan  presepsi  pada  tataran ASN terutama yang menjadi bakal  calon kepala  daerah,’’ katanya.    

   Ruslan Ramli mengaku akan melihat sejauh mana  pelanggaran-pelanggaran  itu   yang  tentunya diatur dalam PP Nomor 53  tentang kode etik   disiplin  ASN. “Di sana sudah diatur   bahwa setiap ASN   itu wajib  mentaati segala aturan  terutama yang terkait dengan kapasitas atau statusnya sebagai ASN,” jelasnya.  

  Ditanya  kapan pemanggilan ASN yang  dianggap  tidak   netral atau terlibat  langsung  dalam politik praktis tersebut,  Sekda  Ruslan  Ramli  menjawab jika  itu dilakukan oleh atasan langsungnya. 

  “Karena dalam ketentuan, atasan langsungnya yang akan memanggil untuk kemudian ditanyai dan dibuatkan  berita acara. Rekomendasinya   seperti apa. Karena di ASN   itu ada pelanggaran  ringan, sedang dan berat. Nanti akan kita  tindaklanjuti. Karena dengan pertemuan tadi, kita disampaikan Komisi    ASN   agar atasan langsungnya  yang melibatkan inspektorat nanti  akan melihat itu. Apakah   pelanggarannya masuk kategori berat,  sedang atau  ringan,’’ jelasnya.   
   Ditanya wartawan lebih lanjut apakah seseorang  yang menyatakan  ingin maju langsung  mengundurkan dari  dari  ASN, Sekda Ruslan  Ramli  menjelaskan bahwa  berdasarkan UU Nomor 5    tentang ASN  sudah clear  di Pasal 123  ayat terakhir  bahwa pada saat mendaftar sebagai calon  wajib  mundur dari ASN.   

   Ditambahkan, untuk  ASN yang akan maju sebagai  bakal calon   bupati  tersebut  sudah ada beberapa   yang mengajukan  pengunduran  diri dari ASN diantaranya  Ridwan  dan  Felix Liem.  “Kalau lainnya  belum, tapi secara individu  sudah menyatakan siap untuk maju dan  itulah yang akan dilihat nanti  pelanggarannya nanti  dalam konteks ASN,” tambahnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Distrik se Wilayah Walak Sepakat Berikan Sanksi Adat bagi Pelaku Karhutla

Kepala Distrik Bugi Mare Gombo menyatakan pemberian sanksi tegas atau denda adat ini dilakukan usai…

5 hours ago

Transisi Hingga Tumpulnya Lini Depan Jadi Evaluasi

Tim Persipura Jayapura memulai kompetisi Championship 2026/2027 dengan kurang baik. Tim berjuluk Mutiara Hitam itu…

6 hours ago

Materi KUA-PPAS Telah Diserahkan ke DPRP

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan saat ini sistem yang digunakan…

6 hours ago

Alex Belum Fit dan David Masih Menyesuaikan

Pada laga yang berakhir dengan skor kacamata itu, Persipura hanya memainkan satu pemain asing mereka,…

7 hours ago

Bawa 1,7 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

   Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota…

7 hours ago

Bima Ragil Bidik Kebangkitan di Laga Berikutnya

Menurut Bima, kehadiran suporter memiliki peran penting untuk menambah semangat pemain ketika pertandingan berlangsung. Dukungan…

8 hours ago