

MERAUKE-Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Subur Hartono beserta anggotanya melimpahkan dua tersangka Nakoba ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (16/4).
Penyerahan kedua tersangka ini dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT dengan kasus pertama tersangka Walter Sebastian Mjai alias Bas dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/477/XI/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 21 Nopember 2019. Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kedua Alexander Mahendra Iston alias Iston dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/510/XII/2019/PAPUA/RES MRK, tanggal 17 Desember 2019. Tersangka dijerat primer Pasal 111 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika. ‘’Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke,kedua tersangka tersebut dinyatakan berkasnya lengkap atau P.21,” kata Kasat Narkoba AKP Subur Hartono.
Kedua tersangka dan barang bukti ini diserahkan langsung Kasat Narkoba AKP Subur Hartono dan penyidik Aiptu Aiptu Suwarno, SHI dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun jaksa Madya Eko Nurdianto, SH yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke yang bertindak sebagai Plh Kajari Merauke. (ulo/tri)
‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…