Categories: MERAUKE

Izinkan RDPU Otsus, Tapi dengan Syarat

Frederikus Gebze, SE, M.Si  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-  Jika sejumlah kepala daerah menolak Majelis Rakyat Papua (MPR) yang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otonomi Khusus  namun pendapat berbeda  datang dari Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si. 

   Kepada wartawan di Merauke,  Bupati Frederikus Gebze  memberikan  izin  untuk menggelar  RDP tersebut, namun dengan syarat  tidak berbicara di luar konteks  evaluasi Otsus. Sebab, jika itu yang terjadi  maka RDP akan langsung dibubarkan.  

   “Rapat dengar pendapat umum itu bisa dilakukan sepanjang  memiliki 2 makna. Pertama,  hanya murni membicarakan evaluasi dan implementasi Otsus  sesuai indikator dan  pencapaiannya. Itu dievaluasi. Kedua, tidak dibenarkan dan tidak  diberi kesempatan  apabila rapat dengar pendapat umum menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyimpang dan bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas  bupati Frederikus Gebze.   

   Menurut  Bupati Frederikus Gebze, pihaknya pada hari Senin (hari ini,red)  menyampaikan surat dan MRP harus bertanggung  jawab dan orang yang diundang secara proporsional. “Itu pesan dari Pangdam dan Kapolda. Mengapa? karena Dir Intel  tidak memberikan izin. Kalau   sudah tidak diberikan izin, maka kami minta dievaluasi saja. Namun apabila rapat  pertemuan itu keluar dari rambu-rambu  yang sudah saya sampaikan, maka akan dibubarkan. Sebagai pemegang wilayah meminta agar ini dihargai. Tatanan, mekanisme dan protokol negara. Termasuk protokol kesehatan. Tapi  kalau RDPU  itu menyimpang dari hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka  kita tolak dan bubarkan,” tandasnya.  

   Ditanya lebih lanjut  sejumlah daerah yang sudah menolak RDPU  tersebut, bupati menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan sesuai dengan tatanan protokol kenegaraan dulu  yakni akan memberi surat kepada MRP  agar dalam  melaksanakan kegiatan tersebut tidak menyimpang dan bertentangan dengan  NKRI.

  “Kalau  MRP bisa menyanggupi  itu secara tertulis, maka disilakan. Tapi kemudian  dalam kegiatan itu, ternyata  menyimpang maka bertentangan dengan NKRI maka  kita langsung bubarkan,’’ tandasnya.  

    Rapat Dengar Pendapat Umum  yang akan digelar  MRP ini rencananya  akan berlangsung selama 2 hari mulai Selasa (17/11) besok. (ulo/tri)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

18 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

19 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

23 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

23 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

1 day ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

1 day ago