Categories: MERAUKE

Gelapkan Pajak Ratusan Juta, Direktur PT BPC Ditahan

Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH (kedua dari kanan) dan    Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  Merauke Soehendro Dwitomo saat mengelar jumpa pers terkait penyerahan  tersangka  penggelapan pajak ratusan juta rupiah di Aula Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (15/8). ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Diduga  menggelapkan  pajak  ratusan juta  rupiah, Direktur PT PBC  berinisial MAS    yang telah ditetapkan sebagai tersangka,  resmi ditahan   oleh Kejaksaan Negeri Merauke,  terhitung mulai Kamis  (15/8). 

  Penahanan tersangka   ini setelah  diserahkan  dari Kejaksaan Tinggi  Papua  ke Kejaksaan Negeri Merauke,  kemarin. Dalam jumpas pers yang   digelar setelah penyerahan dan penahanan   tersangka  tersebut, Kajari  Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH menegaskan bahwa penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan. 

  ‘’Untuk  tersangka, kita akan  tahan    selama  20 hari ke depan sambil kita  mempersiapkan surat dakwaannya. Mudah-mudahan secepatnya kita  sudah limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Kajari   I Wayan Sumertayasa  yang baru sekitar 1 bulan menjabat di Merauke tersebut.  

  Kajari menambahkan, bahwa kasus ini ditangani  langsung oleh Kejaksaan Tinggi Papua,   namun karena delik lokusnya atau  kejadiannya berada di Merauke sehingga  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke  untuk disidangkan di Merauke.  

   Kepala  Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)  Merauke Soehendro Dwitomo mengungkapkan  bahwa  tersangka  diduga kuat   tidak menyetorkan pajak  yang telah dipotong atau dipungut   masa pajak  kurun waktu Oktober sampai November 2014  yang merugikan negara  sekitar  Rp 778.796.242. 

    ‘’Tersangka bergerak dalam bidang   usaha perminyakan di Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.     Menurut  Soehendro,     tindak pidana yang dilakukan tersangka    tersebut dengan sengaja tidak menyetorkan pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang telah dipungut  atau dipotong ke kas negara  dalam kurun waktu  Oktober-November 2014, saat itu masih menjabat sebagai Direktur  PT PBC sebagaimana tercantum dalam faktur pajak  yang telah dilaporkan pihak  pembeli dari perusahaan-perusahaan lain.  

   “Tindak pidana perpajakan di atas  melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I UU Nomor 6 tahun 1983  tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana   telah diubah dan terakhir dengan UU Nomor 28 tahun 2007  yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada  pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak  yang terutang  yang tidak atau dibayarkan dan paling banyak  4 kali jumlah pajak terutang  yang kurang atau tidak dibayar,’’    katanya.   

  Dengan   adanya  perkara  ini,  Soehendro berharap menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak  bermain-main dengan masalah pajak. Karena pajak  merupakan pendapatan  negara  yang digunakan untuk  pembangunan. ‘’Kita juga memberikan   pembinaan  dengan memberikan kesempatan  untuk mengembalikan atau membayar    setiap pajak yang belum disetorkan  tersebut. Tapi, jika  sampai batas waktu   tertentu  tidak disetorkan maka kita akan proses hukum,’’ tambahnya.  (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…

23 minutes ago

KWI Soroti Luka Sosial Papua

Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…

1 hour ago

Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…

2 hours ago

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

1 day ago

Dua Warga Australia Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…

1 day ago

Komnas HAM: Ada Pembiaran di Tambang Ilegal

Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…

1 day ago