Site icon Cenderawasih Pos

Pemprov Sosialisasikan Pergub Nomor 52 Terkait Pajak dan Retribusi Daerah

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan mensosialisasikan  Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023  terkait dengan pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua Selatan.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua orang mengerti penggunanaan dan manfaatnya karena di satu sisi  orang bisa melihat kalau ada kekurangan-kekurangannya sekaligus bisa menjadi  arahan koreksi atau seperti apa  sehingga ada perbaikan-perbaikan.

Menurutnya, pemungutan pajak dan retribusi tersebut semestinya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan lewat lembaga DPR. Namun karena sampai sekarang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk lembaga DPR Papua Selatan tersebut.  Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Misalnya, pelayanan di  Samsat untuk pembayaran pajak dan retribusi kendaraan.

‘’Kalau kita tidak melakukan pelayanan sementara masyarakat tidak bisa membayar pajak dan saat nanti Perda terbentuk lalu kita kenakan denda kepada masyarakat karena lambat membayar pajak, tentu kesalahan itu tidak bisa dikenakan kepada masyarakat atau wajib pajak,’’ katanya.

Karena itu, lanjut Sekda Maddaremmeng, telah ada kesepakatan Aparat  Penengak Hukum (APH) di tingkat pusat untuk pembayaran pajak dan retribusi tersebut dapat dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.

‘’Makanya Peraturan Gubernur Papua Selatan ini diterbitkan untuk memberikan payung hukum untuk penerimaan pajak dan retribusi tersebut,’’ kata Maddaremmeng.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan  Dr. M. Mansur, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Papua Selatan tersebut, pihaknya dapat melakukan penerimaan pajak da retribusi di cakupan wilayah Proivinsi Papua Selatan. ‘’Total pajak dna retribusi yang sudah kita kumpulkan sampai saat ini sebesar Rp 145 miliar,’’ kata Mansur.

Namun penerimaan pajak dan retribusi tersebut tidak seluruhnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Selatan. Namun akan dibagi ke daerah  cakupan 4 kabupaten sesuai dengan perhitungannya.  ‘’Sudah ada hitung-hitungnya. Besarannya setiap kabupaten sudah pasti akan berbeda,’’ tandasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version