

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si
MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Selatan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 52 tahun 2023 terkait dengan pajak dan retribusi daerah Provinsi Papua Selatan.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Drs. Maddaremmeng, M.Si mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar semua orang mengerti penggunanaan dan manfaatnya karena di satu sisi orang bisa melihat kalau ada kekurangan-kekurangannya sekaligus bisa menjadi arahan koreksi atau seperti apa sehingga ada perbaikan-perbaikan.
Menurutnya, pemungutan pajak dan retribusi tersebut semestinya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan lewat lembaga DPR. Namun karena sampai sekarang sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk lembaga DPR Papua Selatan tersebut. Di satu sisi, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Misalnya, pelayanan di Samsat untuk pembayaran pajak dan retribusi kendaraan.
‘’Kalau kita tidak melakukan pelayanan sementara masyarakat tidak bisa membayar pajak dan saat nanti Perda terbentuk lalu kita kenakan denda kepada masyarakat karena lambat membayar pajak, tentu kesalahan itu tidak bisa dikenakan kepada masyarakat atau wajib pajak,’’ katanya.
Page: 1 2
Wakil Mentri Dalam Dr.Ribka Haluk, S.Sos, M.M menyatakan sejak awal pihaknya sudah mengikuti apa yang…
Pemerintah Kota Jayapura di bawah kepemimpinan Wali Kota Abisai Rollo didampingi Wakil Wali Kota Rustan…
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…