Categories: MERAUKE

Tergolong Sadis, Hakim Perberat Hukuman Terdakwa

Sidang  online dengan  live streaming dari Pengadilan Negeri  Merauke  dengan Lapas Merauke,  Selasa (14/4).    ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Geram   melihat  perbuatan  terdakwa yang  nyaris membunuh  korbannya dengan  cara mengiris  pada  tempat mematikan  yakni leher, Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang  dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH menjatuhkan hukuman  lebih  tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni   5 tahun penjara  kepada  terdakwa Herman  Salib Gebze. 

   “Perbuatan  terdakwa  tergolong  sadis karena  hampir  membunuh korban Tri Mulyono  alias Simon,”  kata Hakim Rizki Yanuar  saat menunjukan  foto korban   pada sidang  secara online  yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke,   Selasa (14/4).  

  Terdakwa   beralasan   hanya  menakut-nakuti   korban.  Namun  Hakim Rizki   mengatakan bahwa    apa yang  dilakukan  terdakwa  tersebut bukan lagi   menakut-nakuti korban  tapi  hampir membunuhnya.  “Kami  Majelis Hakim sudah sepakat menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, lebih    tinggi  1 tahun dari tuntutan Jaksa _Penuntut Umum  selama  4 tahun,” kata  Hakim  Rizki Yanuar kepada terdakwa yang   tetap berada  Lapas Merauke  dan mengikuti  sidang tersebut lewat live streaming.   

   Sebelum   putusan  itu, Jaksa  Penuntut Umum   Pieter Louw, SH  menuntut  terdakwa  selama 4 tahun  penjara. Terdakwa  dinyatakan terbukti  melakukan penganiayaan sesuai pasal Primer  351 ayat (2). Atas   putusan tersebut, baik  terdakwa  maupun JPU menyatakan menerima  vonis  5 tahun  tersebut sehingga  putusan  yang dibacakan  itu  telah berkekuatan hukum  tetap.  

   Namun Majelis Hakim mengingatkan   terdakwa  selama menjalani masa pidana  di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke   untuk  mengikuti pembinaan  dengan baik dan  tidak banyak melakukan  pelanggaran.  

  Kasus   penganiayaan yang dilakukan  terdakwa  terhadap   korban ini  terjadi 15 Januari 2020 sekitar pukul 12.30  WITdi jalan  Trans Irian tepatnya di sekitar  Kebun Coklat   Tanah Miring  Merauke.  Berawal   saat terdakwa mengkonsumsi minuman keras , kemudian   keluar dari  hutan sambil memegang 2 parang    kiri dan kanan sambil menyuruh korban  lari. 

  Namun saat korban lari, ia terjatuh. Namun  saat korban bangun dan mencoba menoleh , ternyata  terdakwa sudah ada  dan mengarahkan  parang  dan mengenai leher  dan dada korban. Setelah  itu, terdakwa kemudian lari  kembali ke  hutan. Sedangkan   korban  berusaha bangun  dengan motornya menuju  puskesmas  terdekat untuk berobat. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago

Bupati Keerom Minta Distrik Bersih dan Aman jelang Puncak HUT RI

Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…

2 days ago

Kapolres Merauke: Jangan Sampai Kejadian di Puncak Terjadi di Merauke

Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…

2 days ago

Ini Alasan Fatal Mengapa Bendera Merah Putih Haram Menyentuh Tanah!

Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…

2 days ago

Potensi Besar di Sektor Retribusi, Tapi Terbentur Kepentingan Masyarakat Adat

   Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…

2 days ago

Meriahkan HUT RI, Joged Veronika dan Yospan Asaibori di Mandala

  Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…

2 days ago