Categories: MERAUKE

Tangan Nyaris Putus, Korban Pemalakan Jalani Pemeriksaan

Korban penghadangan dan penganiayaan  saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik  Reserse Kriminal Polres Merauke,  Selasa (14/4). ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Korban  pemalakan di  pertigaan  Jalan Ahmad Yani-Jalan Sutan  Syahril Merauke  beberapa  hari lalu bernama Dodi Bato’ (29) memberikan keterangan kepada penyidik   Reserse Kriminal  Polres Merauke,  Selasa (14/4). 

   Korban datang  diantar  salah satu anggota keluarganya dengan sepeda motor  karena  korban sendiri  belum bisa bawa motor sendiri akibat tangan  kirinya nyaris putus ditebas oleh  pelaku berinisial YM (24). 

  Pemeriksaan  kepada korban ini, setelah menjalani  operasi di  Rumah Sakit Angkatan Laut  (RSAL) Merauke.  Kepada petugas yang memeriksa, korban menjelaskan kronologi kejadiannya  yang  berawal saat korban sedang mengantar temannya  dengan sepeda motor ke  Jalan Pembangunan   Kelurahan  Rimba Jaya Merauke.

  Namun saat sampai di pertigaan jalan Ahmad Yani -Sutan Syahril  tersebut, dirinya diberhentikan  oleh  pelaku  yang saat itu membawa  parang. Ketika  itu, pelaku  sempat bertanya kepada  korban  apakah dirinya mengenal  pelaku yang dijawab oleh   korban  tidak. Selanjutnya,  pelaku meminta uang kepada korban.

  “Saya   baru mau ambil   uang, dia sudah   ayunkan  parang,’’ kata   korban.

  Ketika  mengayunkan  parang itu, korban  berusaha menangkis dengan tangan   kiri  sehingga  mengenai tangan kirinya. Setelah itu, pelaku   kembali  mengayunkan ke arah korban  sehingga korban   menangkis lagi dan mengenai  telapak tangan kirinya  tersebut. 

  Tak berhenti disitu, pelaku   kembali mengayunkan  parang tersebut  ke arah  kaki korban.Untungnya   korban menghindar sehingga  tebasan ketiga  tersebut   tidak mengenai kaki  korban. “Saya kemudian  lari  menjauhi  pelaku,’’ jelasnya. 

  Korban  sendiri mengaku akibat tebasan  parang tersebut, tangan kirinya  tersebut nyaris putus  karena tulang  tangan kirinya juga retak. “Ini   dipasang  pen di dalam. Saya  tidak tahu berapa  jahitan, karena saya tanya ke tenaga medis dan sampaikan  bahwa jumlahnya banyak,’’   jelas korban.  

   Pelaku sendiri    yang telah ditetapkan  sebagai tersangka   dijerat dengan Pasal 351 ayat (2)   tentang penganiayaan berat dengan ancaman  hukuman 7 tahun  penjara. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Pengalihan ASN ke Kementerian Jadi Solusi Tekan Belanja Pegawai

Wacana redistribusi atau pengalihan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua ke kementerian dan…

4 hours ago

Warga Diminta Waspadai Kejahatan di Ruang Digital

  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto menyampaikan, platform seperti WhatsApp,…

5 hours ago

Wali Kota: Bangun Tempat Ibadah Butuh Komitmen Moral

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menghadiri sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Oikumene…

6 hours ago

Nggam Bu, Pesona Air Biru yang Dijaga Masyarakat Adat

Airnya sebening kaca dengan gradasi biru kehijauan. Dasar sungai tidak terlihat jelas, sementara pepohonan rindang…

7 hours ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkot Siapkan Konvoi Merah Putih

  Konvoi yang menjadi salah satu agenda resmi HUT RI tingkat Kota Jayapura ini akan…

8 hours ago

Minimnya Anggaran hingga Maraknya Tambang Ilegal Jadi Sorotan

Rapat kerja Komisi IV DPR Papua bersama Dinas ESDM Provinsi Papua di ruang rapat Komisi…

9 hours ago