

Kepala KPLP Lapas Merauke Heince, SE, SH, dan Plh Kalapas Bekti Utomo, S.Sos saat menunjukan 2 HP yang berhasil disita petugas Lapas Merauke, Selasa, (13/6), kemarin. (FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE–Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke berhasil menyita 2 Handphone (HP), Selasa (13/6). Satu HP tersebut berhasil digagalkan dari seorang pengunjung yang datang berkunjung membawa pakaian terhadap salah satu warga binaan yang ada di dalam Lapas Merauke.
Sementara 1 HP lainnya disita dari seorang warga binaan yang sudah menjalani masa pidana selama kurang lebih 2 tahun.
Kepala KPLP Heince, SE, SH saat ditemui media ini mengungkapkan, satu HP android warna merah yang disita dari dalam kamar Lapas Merauke tersebut berkat laporan masyarakat, di mana warga binaan tersebut sempat menelepon warga yang ada di Kampung Kanami, Distrik Assue, Kabupaten Mappi.
‘’Intinya meresahkan, karena warga binaan yang ada di dalam ini mengancam orang yang dia hubungi itu, sehingga mereka mengadu ke kami. Sehingga melalui pengaduan itu, kami panggil warga binaan yang bersangkutan dan benar, ternyata dia menyimpan HP dalam Lapas selama kurang lebih 2 tahun,’’ jelasnya.
Menurutnya, setiap ada pemeriksaan yang bersangkutan selalu lolos dari penggeledahan. ‘’Dia selalu berhasil menyembunyikan HP itu ketika ada pemeriksana dan pengeledahan. Karena menurut dia, HP ini dibawa sejak masuk ke Lapas,’’ jelasnya.
Karena berhasil menyembuyikan HP dalam Lapas tersebut, menurut Heince, warga binaan yang bersangkutan akan diberi sanksi penempatan dalam ruang khusus.
Sementara HP lainnya, jelas dia, disita dari seorang pengunjung yang mencoba menyelundupkan HP tersebut lewat pakaian yang dibawakan seorang warga binaan Lapas Merauke.
‘’Kita juga menyita obat komix karena mau memasukan ke dalam Lapas dengan jumlah banyak. Kita sita karena kalau minum terlalu banyak, bisa membuat mabuk. Kalau ada yang sakit dan butuh obat, maka hanya dikasih satu kali minum oleh petugas kesehatan kita. Tidak boleh lebih dari 1 kali minum,’’ terangnya. (ulo/tho)
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…