Categories: MERAUKE

Satpol PP Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

MERAUKE–Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke  mulai melakukan penertiban terhadap  spanduk maupun baliho yang sudah kedaluwarsa baik itu bersifat ucapan maupun bersifat pengumuman atau iklan.

   Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke,  Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada  wartawan  mengungkapkan, penertiban itu dilakukan karena ada beberapa baliho yang dipasang, namun tidak sesuai dengan tempat  izin yang diberikan.

‘’Ada juga baliho atau spanduk yang  masih dipasang, pada hal masa izinnya sudah selesai atau sudah kedaluwarsa, sehingga ketika ada izin baru yang dierikan  Pemkab maka yang lama kita turunkan,’’ tandas Fransiskus Kamijay.

    Fransiskus Kamijay, sesuai laporan yang ia terima dari personel yang melakukan penertiban tersebut cukup banyak spanduk maupun baliho yang diturunkan. ‘’Di semua titik yang ada di Merauke kita  tertibkan,’’ jelasnya.

Dari baliho atau  spanduk yang berizin tersebut, ada yang jangka waktunya  1 bulan, 2 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan sebagainya.

Semestinya, kata dia, setelah massa berlaku selesai maka pihak yang memasang spanduk tersebut yang menertibkan sendiri.  Namun setelah waktu yang diberikan sesuai dengan aturan baik di Perda maupun Peraturan bupati tidak diturunkan maka pihaknya melakukan penertiban. 

‘’Sebenarnya bukan kurang sosialisasi, tapi sudah membudaya selama ini setelah pasang, mereka tidak turunkan setelah masa berlaku selesai, sehingga kita harus turunkan,’’ katanya.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang  sering memasang  spanduk atau baliho  agar memasang di tempat yang telah diizinkan pemerintah dan melihat masa berlakunya untuk ditertibkan sendiri sebelum Satpol PP menertibkan.

Sebenarnya tambah dia, ada Perda yang mengatur diberikan sanksi administrasi berupa denda apabila memasang spanduk atau baliho tidak sesuai izin yang dberikan.

‘’Perda itu belum kita terapkan. Kalau kita sudah terapkan, maka  mereka yang memasang baliho atau spanduk dan tidak sesuai izin yang diberikan maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa  denda,’’ tambahnya. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

5 hours ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

6 hours ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

7 hours ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

9 hours ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

10 hours ago

Pasca Penembakan, Enam Kapal Logistik Dikawal Ketat

Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…

20 hours ago