Categories: MERAUKE

Pemuda di Boven Digoel Ini Tega Habisi Korbannya Saat Kepergok Mencuri Besi

MERAUKE – Kasus pembunuhan terhadap seorang pembeli besi tua terjadi di Distrik Jair, Kabuparen Boven Digoel 2 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban bernama AC Fauzi tewas setelah dibacok pelaku yang kini berstatus  tersangka  berinusial HKA, seorang pemuda berumur 22.

Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (11/07/2024).

   Kanit III Pidana Khusus Reserse Kriminal Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir yang meminpin langsung tahap II tersebut mengungkapkan, kasus itu bermula saat tersangka masuk ke dalam rumah korban yang sehari-seharinya sebagai pembeli besi tua. Saat masuk ke dalam rumah itu, korban dalam posisi tidur. Saat tersangka mau keluar dari dalam rumah langsung bertemu dengan korban di pintu kamar.

“Lalu korban mendorong tersangka masuk ke dalam kamar itu. Tersangka sempat terjatuh. Kemudian korban menuju lemari, ” katanya Kanit III Pidana III Reskrim Polres Boven Digoel Bripka Muhammad Amir kepada Ceposonline, com, Kamis (11/07/2024).

     Melihat itu, tersangka langsung mengayunkan cerukit pemotong buah sawit  yang diambil tersangka di sekitar rumah korban mengenai  tangan 2 kali. Kemudian kening 2 kali dan leher 2 kali. Tak hanya itu, tersangka juga mengayunkan cerulit itu dan mengenai perut 2 kali, kemaluan 2 kali.

“Setelah itu, tersangka kembali masuk kamar dan mengambil karung berisi tembaga dan kuning dan membawanya pergi dari rumah itu. Sementara korban tergeletak dibawah lantai dan ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada pagi harinya,” jelasnya.

Tersangka kemudian menjual hasil curiannya tersebut ke pembeli besi tua lainnya seharga Rp 2.920.000.

    Tersangka, lanjutnya berhasil ditangkap di rumahnya  6 maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIT tanpa melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago