

MERAUKE-Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Hananta, SH, saat dihubungi media ini, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan untuk penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karena mengalami penurunan pendapatan ditengah pandemi virus Corona.
Selain itu, lanjut Hananta, pihaknya juga belum mengedarkan surat pemberitahuan pembayaran THR tersebut ke seluruh badan usaha yang ada di Merauke untuk segera membayarkan THR kepada seluruh karyawannya yang merayakan Idul Fitri tersebut. Ini karena pihaknya juga masih menunggu surat pemberitahuan dari provinsi yang mana pihak provinsi baru melakukan rapat dengan pusat melalui telconfrence.
“Kita belum terima hasil rapat tersebut seperti apa. Mudah-mudahan secepatnya kita mendapatkan hasilnya seperti apa sehingga kita segera edarkan surat pemberitahuan ke seluruh badan usaha,” jelasnya. (ulo/tri)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…
Kasus pembunuhan terhadap pendulang emas di tanah Papua kembali terjadi dan dinilai sebagai peristiwa berulang…
Kementrian dalam negeri menugaskan pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk segera untuk menyiapkan langkah…
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…