

MERAUKE-Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Hananta, SH, saat dihubungi media ini, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan untuk penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karena mengalami penurunan pendapatan ditengah pandemi virus Corona.
Selain itu, lanjut Hananta, pihaknya juga belum mengedarkan surat pemberitahuan pembayaran THR tersebut ke seluruh badan usaha yang ada di Merauke untuk segera membayarkan THR kepada seluruh karyawannya yang merayakan Idul Fitri tersebut. Ini karena pihaknya juga masih menunggu surat pemberitahuan dari provinsi yang mana pihak provinsi baru melakukan rapat dengan pusat melalui telconfrence.
“Kita belum terima hasil rapat tersebut seperti apa. Mudah-mudahan secepatnya kita mendapatkan hasilnya seperti apa sehingga kita segera edarkan surat pemberitahuan ke seluruh badan usaha,” jelasnya. (ulo/tri)
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…
Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…
Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…
Ancaman tenggelamnya daratan Kampung Nubuai bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan penuturan perwakilan Tokoh Pemuda…