

MERAUKE-Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Hananta, SH, saat dihubungi media ini, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan untuk penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karena mengalami penurunan pendapatan ditengah pandemi virus Corona.
Selain itu, lanjut Hananta, pihaknya juga belum mengedarkan surat pemberitahuan pembayaran THR tersebut ke seluruh badan usaha yang ada di Merauke untuk segera membayarkan THR kepada seluruh karyawannya yang merayakan Idul Fitri tersebut. Ini karena pihaknya juga masih menunggu surat pemberitahuan dari provinsi yang mana pihak provinsi baru melakukan rapat dengan pusat melalui telconfrence.
“Kita belum terima hasil rapat tersebut seperti apa. Mudah-mudahan secepatnya kita mendapatkan hasilnya seperti apa sehingga kita segera edarkan surat pemberitahuan ke seluruh badan usaha,” jelasnya. (ulo/tri)
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…