

MERAUKE-Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Hananta, SH, saat dihubungi media ini, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan untuk penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karena mengalami penurunan pendapatan ditengah pandemi virus Corona.
Selain itu, lanjut Hananta, pihaknya juga belum mengedarkan surat pemberitahuan pembayaran THR tersebut ke seluruh badan usaha yang ada di Merauke untuk segera membayarkan THR kepada seluruh karyawannya yang merayakan Idul Fitri tersebut. Ini karena pihaknya juga masih menunggu surat pemberitahuan dari provinsi yang mana pihak provinsi baru melakukan rapat dengan pusat melalui telconfrence.
“Kita belum terima hasil rapat tersebut seperti apa. Mudah-mudahan secepatnya kita mendapatkan hasilnya seperti apa sehingga kita segera edarkan surat pemberitahuan ke seluruh badan usaha,” jelasnya. (ulo/tri)
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…