Site icon Cenderawasih Pos

Bawaslu PPS Sebut Sejumlah Dugaan Pelanggaran Penuhi Syarat Materil 

Forum Komunikasi Caleg Orang Asli Papua saat menggelar konfrensi pers yang meminta Bawaslu Kabupaten Merauke serius tangani laporan pelanggaran money politik yang sudah dilaporkan ke Bawaslu  Kabupaten Merauke. (foto:Sulo/Cepos)

MERAUKE – Bawaslu Provinsi Papua Selatan terus melakukan kajian terhadap sejumlah laporan yang dilaporkan ke Bawaslu kabupaten maupun ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Koordinator Devisi (Koordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran Felix Tethool menjelaskan bahwa dari sejumlah laporan pelanggaran Pemilu yang telah dilaporkan ke Bawaslu, sekitar 2-3 perkara yang sudah memenuhi unsur-unsurnya untuk ditangani lebih lanjut.

‘’Tapi ada juga beberapa laporan yang belum memenuhi persyaratan materilnya karena kekurangan bukti dan ada juga kronologisnya tidak dijelaskan dengan baik. Tapi sekitar 2-3 kasus yang sudah terpenuhi syarat materialnya sehingga ditindaklanjuti. Nanti kami tunggu buat kajian. Setelah buat kajian, kami akan pastikan syarat formil terpenuhi maka itu akan  kami jadikan sebagai dugaan pelanggaran. Nantinya sama-sama dengan Gakkumdu kita akan berproses dalam penanganan pelanggaran selanjutnya,’’ terangnya.

     Felix menjelaskan, rata-rata laporan pelanggaran Pemilu tersebut menyangkut money politik dan perubahan perolehan suara Partai Politik.

‘’Khusus untuk pelanggaran Pemilu terkait perubahan suara, terkait sanksi dalam UU hukumnya pidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Bukan hanya kesegajaan tapi kelalaian yang menyebabkan itu. Bahkan kena pidana apalagi ada unsur kesegajaan,’’ tandasnya.

    Menyinggung pelanggaran Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Merauke, Felix Tethool mengaku sampai saat ini Bawaslu Provinsi  Papua Selatan belum pernah mendapatkan konsultasi terkait dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Merauke.

Padahal Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke dan Kantor Bawaslu Provinsi Papua Selatan berada dalam satu atap  atau kompleks di Jalan Angkasa, Kelurahan Kelapa Lima Merauke.

‘’Mereka mungkin merasa bisa menangani. Saya pikir kalau mereka (Bawaslu Kabupaten Merauke,red) bisa menangani, saya pikir tidak perlu konsultasi. Tapi, sepanjang tidak dikonsultasikan berarti mereka mampu. Jadi kami anggap mereka mampu tangani sendiri, karena sampai sekarang mereka tidak pernah konsultasikan kepada kami,’’ pungkas Felix Tethool.

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze membantah hal tersebut. Agustinus Mahuze mengaku telah beberapa kali melakukan koordilewat telpon untuk meminta pertimbangan soial langkah hukum.

‘’Kami beberapa kali sudah lakukan koordinasi lewat telpon meminta pertimbangan soal langkah hukum,’’ tandas Agus Mahuze lewat pesan Wanya.  (ulo) 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version