

MERAUKE-Pembunuhan yang dilakukan oleh AP (26) terhadap istrinya Elisabeth Rosa Bata (21) di dalam areal kebun sawit milik PT Agro Cipta Persada (ACP) Afdeling 4 Distrik Muting beberapa waktu direka ulang di Mapolres Merauke, Kamis (12/3).
Dalam rekontruksi ini, sebanyak 21 adegan diperagakan oleh tersangka AP. Sementara peran korban diperagakan oleh salah satu penyidik perempuan. Dalam rekontruksi tersebut, tersangka disampingi penasihat hukumnya Evi Ernawati Kristina, SH.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SH melalui Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Yulius Sitanggang menjelaskan bahwa tujuan dari rekontruksi ini untuk menjawab pengungkapan unsur supaya semakin terang dalam menuntut dalil-dalil pasal yang dipersangkakan kasus penganiayaan yang berakibat matinya korban.
Menurutnya, setiap adegan diperagakan sesuai dengan keterangan pelaku maupun keterangan saksi sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. ‘’Makanya direkontruksi supaya bisa menambah keyakinan jaksa dalam menentukan penuntutan dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan,’’ jelasnya.
Rekontruksi ini, jelas Kaur Bin Ops dilakukan apabila diperkirakan kurang keterangan saksi, maka kasus yang sulit biasanya direkontruksi, agar lebih terang dalam pengungkapan unsur dalam hal pembuktian. “Kalau perkara ini saksi cukup, tapi alangkah lebih elok direkontruksi sehingga dalam hal melakukan penyidikan maupun penuntutan di kejaksaan mereka lebih yakin sesuai pasal yang didakwakan kepada tersangka,’’ terangnya.
Tersangka sendiri, jelas Kaur Bin Ops Reskrim Yulius Sitanggang, dijerat Pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan yang menyebabkan mati. ‘’Pasal tunggal yakni Pasal 351 ayat (3). Karena menurut pengakuan tersangka dia tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. Dia hanya kalab dan tidak bisa mengontrol emosinya. Dan dia juga tidak tahu kalau korban pada saat itu sudah dalam keadaan terluka. Makanya, tersangka meninggalkan korban di tempat kejadian setelah pertengkaran tersebut,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka, berawal saat tersangka pulang memperbaiki sepeda motornya, kemudian ditanyai oleh korban soal jajan yang tidak dibawa oleh tersangka. Kemudian tersangka menjelaskan jika uang yang dibawa habis perbaiki motor dan sisanya beli bensin. Korban kemudian mengomel dan marahi tersangka. Tersangka yang tak terima dimarahi kemudian menendang korban yang sedang berbaring di tempat tidur.
Namun korban bangun dan mencakar muka tersangka yang dibalas tersangka dengan menampar pipi bagian kiri korban sebanyak 1 kali yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir. Korban kemudian lari meninggalkan rumah masuk ke TKP. Kemudian disusul tersangka dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kemudian mengejar korban dengan membawa pisau dapur lalu mengajak korban pulang ke rumah namun korban menolak. Karena korban menolak ajakannya, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan mengayunkan ke muka korban sebanyak 1 kali sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh , tersangka meninggalkannya dan keesokan harinya korban ditemukan sudah tak bernyawa di TKP tersebut. (ulo/tri)
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…
Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…
Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…
Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…