Categories: MERAUKE

DPRD Rekomendasikan Pemkab Hadirkan Penjual Tanah

MERAUKE-DPRD Kabupaten Merauke  mengundang para pemilik hak ulayat terkait dengan tuntutan ganti rugi atas tanah pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  yang berujung pada pemalangan jalan masuk Pelabuhan Perikanan Samudera, pada   Rabu (10/11). 

   Pertemuan yang berlangsung di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke itu dipimpin Ketua DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan. Sementara dari  pemerintah daerah, hadir Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Leonard Rumbekwan, S.STP dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH.  Hadir pula Kapolres Merauke  AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum dan Wakapolres Merauke  Kompol Leonardo Yoga, SIK. 

   Ketua  DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa dari berita acara pengadaan tanah seluas 74 hektar, tanah tersebut dibeli dari dokter Raimon.  Sementara  dari Sekertaris Dinas Perikanan Leonard Rumbekwan menjelaskan bahwa dalam berita acara pengadaan tanah pada Pasal 4 disebutkan bahwa pihak pertama dalam hal ini dokter Raimond sebagai pemilik tanah dan pihak kedua Amari  Sugianto, SE yang saat itu sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke bertindak dan atas nama pemerintah daerah, menyatakan bahwa pihak pertama menjamin bahwa tanah/tanaman yang ada di dalamnya serta benda-benda yang bergerak yang ada di lahan tersebut tidak sedang dijadikan utang piutang dan bertanggung jawab sepenuhnya menyelesaikan apabila dikemudian hari timbul gugatan dari pihak manapun.

    Karena itu,  DPRD merekomendasikan untuk menghadirkan pihak pertama maupun pihak kedua untuk dilakukan verifikasi atas tanah tersebut. Karena masyarakat pemilik hak ulayat dalam hal ini Adrianus B. Mahuze sebagai ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah seluas kurang lebih 5 hektar di lokasi  dibangun kantor dinas perikanan maupun sebagian jalan menuju Pelabuhan Perikanan Samudera tersebut. 

  Menurut  Ketua DPR Merauke Benjamin Latumahina, jika panggilan pemerintah daerah lewat Bupati  Merauke tidak ditanggapi maka Kapolres Merauke  akan melakukan panggilan secara resmi.  Pihak  pertama, kata Ketua  DPR Benjamin Latumahina perlu dihadirkan karena kemungkinan sebagian tanah  yang dijual dan dibeli  pemerintah daerah pada tahun 2009  adalah  tanah ulayat dari para pemilik hak ulayat tersebut. 

   “Jadi perlu kita  lakukan klarifikasi. Kami juga akan segera melakukan pertemuan dan rapat dengan  sekda, bagian keuangan dan bagian  hukum Setda Kabupaten Merauke  terkait masalah ini,’’ terangnya. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

5 hours ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

6 hours ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

7 hours ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

9 hours ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

10 hours ago

Pasca Penembakan, Enam Kapal Logistik Dikawal Ketat

Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…

20 hours ago