Categories: MERAUKE

DPRD Rekomendasikan Pemkab Hadirkan Penjual Tanah

MERAUKE-DPRD Kabupaten Merauke  mengundang para pemilik hak ulayat terkait dengan tuntutan ganti rugi atas tanah pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  yang berujung pada pemalangan jalan masuk Pelabuhan Perikanan Samudera, pada   Rabu (10/11). 

   Pertemuan yang berlangsung di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke itu dipimpin Ketua DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan. Sementara dari  pemerintah daerah, hadir Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Leonard Rumbekwan, S.STP dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH.  Hadir pula Kapolres Merauke  AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum dan Wakapolres Merauke  Kompol Leonardo Yoga, SIK. 

   Ketua  DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa dari berita acara pengadaan tanah seluas 74 hektar, tanah tersebut dibeli dari dokter Raimon.  Sementara  dari Sekertaris Dinas Perikanan Leonard Rumbekwan menjelaskan bahwa dalam berita acara pengadaan tanah pada Pasal 4 disebutkan bahwa pihak pertama dalam hal ini dokter Raimond sebagai pemilik tanah dan pihak kedua Amari  Sugianto, SE yang saat itu sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke bertindak dan atas nama pemerintah daerah, menyatakan bahwa pihak pertama menjamin bahwa tanah/tanaman yang ada di dalamnya serta benda-benda yang bergerak yang ada di lahan tersebut tidak sedang dijadikan utang piutang dan bertanggung jawab sepenuhnya menyelesaikan apabila dikemudian hari timbul gugatan dari pihak manapun.

    Karena itu,  DPRD merekomendasikan untuk menghadirkan pihak pertama maupun pihak kedua untuk dilakukan verifikasi atas tanah tersebut. Karena masyarakat pemilik hak ulayat dalam hal ini Adrianus B. Mahuze sebagai ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah seluas kurang lebih 5 hektar di lokasi  dibangun kantor dinas perikanan maupun sebagian jalan menuju Pelabuhan Perikanan Samudera tersebut. 

  Menurut  Ketua DPR Merauke Benjamin Latumahina, jika panggilan pemerintah daerah lewat Bupati  Merauke tidak ditanggapi maka Kapolres Merauke  akan melakukan panggilan secara resmi.  Pihak  pertama, kata Ketua  DPR Benjamin Latumahina perlu dihadirkan karena kemungkinan sebagian tanah  yang dijual dan dibeli  pemerintah daerah pada tahun 2009  adalah  tanah ulayat dari para pemilik hak ulayat tersebut. 

   “Jadi perlu kita  lakukan klarifikasi. Kami juga akan segera melakukan pertemuan dan rapat dengan  sekda, bagian keuangan dan bagian  hukum Setda Kabupaten Merauke  terkait masalah ini,’’ terangnya. (ulo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

12 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

13 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

14 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

15 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

16 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

17 hours ago