Site icon Cenderawasih Pos

Bawa Ganja, Seorang Pemuda Ditangkap

Satuan Narkotika Polres Merauke saat menimbang barang bukti ganja dengan total berat 35,94 gram yang disita dari pelaku YPK, Sabtu, (10/9). (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos)     

MERAUKE–Seorang pemuda di Merauke berinisial  YPK berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resor Merauke. Pemuda 24 tahun ini ditangkap saat petugas patroli cipta kondisi Polres Merauke yang dipimpin AKP Ahmad Nurung, SH melakukan razia di jalan Brawijaya depan Mapolres Merauke, Sabtu (10/9).

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ishak O. Runtulalo, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Kronologinya, kata Kasat Narkoba, Sabtu (10/9)    sekitar pukul 21.45  WIT, anggota Satuan Narkoba Polres Merauke yang tergabung dalam regu Cipkon III saat melaksanakan razia sajam di depan Kantor Polres Merauke menemukan pengendara motor beserta yang dibonceng tidak menggunakan helem.

Kemudian dihentikan oleh anggota yang melaksanakan razia dan dilakukan pemeriksaan kendaraan maupun badan. Dari penggeledahan itu,  ditemukan 1 bungkus paket ganja yang ditaruh dalam plastk dan dimasukkan ke dalam celana dalam pelaku YPK dan ditemukan pula uang Rp 1.160.000 di dalam tas salempang yang digunakan oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Merauke.

Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa  1 buah plastic berisikan 4  lentingan kertas koran berukuran sedang yang berisikan ganja dan 3  pek kertas HVS dan aluminium foil berukuran kecil yang berisikan ganja dengan berat total 35,94 gram.

Sedangkan uang tunai sebesar Rp 1.160.000 terdiri dari uang kertas pecahan 100.000 sebanyak 7 lembar, uang kertas pecahan 50.000 sebanyak 8 lembar, uang kertas pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar, uang kertas pecahan 10.000 2 lembar.

Kemudian 1 buah HP warna hitam merek Samsung tipe A11,  1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z1 No Pol N 5620 TCL dengan nomor rangka MH 31DY002CJ076532 dan nomor mesin 1DY076652. Atras perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (ulo/tho)

Exit mobile version