

MERAUKE-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke siap mencabut pembebasan program asimilasi rumah karena pandemi Covid-19 kepada Karel Surya Fonataba yang melakukan tindak pidana dengan menikam seorang perempuan yang tak lain pendamping hidupnya selama ini meski belum nikah secara resmi.
Kalapas Merauke Sony Sopyan, saat ditemui media ini di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, bahwa sasat ini pihaknya menunggu laporan resmi dari Bapas Merauke. “Pelaku sudah diamankan di Polres Merauke. Kami masih menunggu laporan dari Bapas Merauke yang melakukan pengawasan secara langsung terhadap warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah karena Covid-19. Kalau sudah ada laporan resmi kami terima, maka pemberian assimilasi rumah tersebut langsung kami cabut,’’ katanya.
Sebelumnya, kata Kalapas Sony Sopyan, bahwa yang bersangkutan sebenarnya sudah melakukan keributan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Namun pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan karena tidak ada laporan secara resmi kepada pihaknya, sebagai dasar untuk mencabut program assimilasi rumah yang diberikan tersebut. (ulo/tri)
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…