

MERAUKE-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke siap mencabut pembebasan program asimilasi rumah karena pandemi Covid-19 kepada Karel Surya Fonataba yang melakukan tindak pidana dengan menikam seorang perempuan yang tak lain pendamping hidupnya selama ini meski belum nikah secara resmi.
Kalapas Merauke Sony Sopyan, saat ditemui media ini di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, bahwa sasat ini pihaknya menunggu laporan resmi dari Bapas Merauke. “Pelaku sudah diamankan di Polres Merauke. Kami masih menunggu laporan dari Bapas Merauke yang melakukan pengawasan secara langsung terhadap warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah karena Covid-19. Kalau sudah ada laporan resmi kami terima, maka pemberian assimilasi rumah tersebut langsung kami cabut,’’ katanya.
Sebelumnya, kata Kalapas Sony Sopyan, bahwa yang bersangkutan sebenarnya sudah melakukan keributan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Namun pihaknya tidak bisa mengambil tindakan terhadap yang bersangkutan karena tidak ada laporan secara resmi kepada pihaknya, sebagai dasar untuk mencabut program assimilasi rumah yang diberikan tersebut. (ulo/tri)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…
–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…
Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…
Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…
Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…
Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…