Categories: MERAUKE

Belum Ditemukan Keterlibatan Pegawai Lapas Merauke

*Terkait Kaburnya Dua Napi ke Boven Digoel

MERAUKE- Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil  Hukum dan HAM Provinsi Papua, Endang Lantang Hardiman, menegaskan, dari hasil pemeriksaan    2 Narapidana (Napi)  Lapas Merauke yang berhasil kabur yakni Marselus Kamkupimu alias Celo  dan Herman Kope Takjemu, diketahui, keduanya melarikan diri melalui tembok belakang karena tembok belakang ini  tidak terlalu tinggi.

Keterangan HermanKope Takjemu  bahwa yang bersangutan tidak menggunakan apa-apa saat memanjat tembok tersebut dan hanya menggunakan bantuan sarung saat membantu Marselus Kamkupimu naik dan melompat keluar tembok.

Setelah berhasil kabur, keduanya menuju Kudamati dan menemui seorang temannya untuk membantu dengan menggunakan sepeda motor menuju Boven Digoel. Di mana  teman dari kedua Narapidana  tersebut adalah seorang perempuan.

Karena berboncengan tiga, membuat ban dari motor yang digunakan tersebut bocor dan harus didorong. Selain itu, salah satu kaki dari Herman Kope Takjemu masuk ke dalam  rantai motor yang menyebabkan kaki kirinya terluka.    

   ‘’Dari hasil  penyelidikan juga kita terhadap  2 warga binaan ini, belum ada indikasi keterlibatan pegawai atau kesengajaan pegawai Lapas melepaskan kedua Napi ini,’’ jelas  Endang Lantang. Yang terjadi lanjutnya, adalah sebelum pelarian itu, ada seorang warga binaan  yang sakit sehingga petugas mengeluarkan dari blok. Saat Napi yang sakit tersebut dikeluarkan dari blok, keduanya ikut memapah. ‘’Nah, pada saat yang sakit ini diperiksa, kedua Napi ini ke belakang melakukan aksinya.  Pada saat  itu  karena ada yang sakit, petugas mungkin fokus kepada yang sakit, sehingga kontrol ke belakang kurang, itu yang terjadi.

Namun demikian kami akan tetap melakukan pemeriksaan kepada pegawai  piket posisi mereka dimana saat kejadian,’’ terangnya.

Ditambahkan, kedua Napi yang ditangkap tersebut dititipkan di Lapas Tanah Merah dan ada kemungkinan  untuk Napi Herman Kope Takjemu akan dipindahkan ke Lapas Abepura.   ‘’Mengapa kedua tidak dibawa kembali ke Lapas  Merauke karena kita mengantisipasi, jangan sampai terjadi tindakan tidak profesional, yang dilakukan petugas kita karena emosional, bagaimana mereka sudah capek mencari, menjaga sehingga terjadi hal-hal tidak diinginkan. Itu yang kita antisipasi,’’ terangnya.

Namun  demikian atas pelarian kedua  Napi ini, pungkas Endang Lantang Hardiman, keduanya diberi sanksi berupa dimasukkan dalam sel khusus selama 18 hari. Selain itu, keduanya diberi Register F. Dengan register F ini, maka selama 1 tahun tidak ada pemberian hak-hak seperti pemotongan masa pidana atau remisi dan sebagainya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

17 hours ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

18 hours ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

20 hours ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

21 hours ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

22 hours ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

23 hours ago