Categories: MERAUKE

Belum Ditemukan Keterlibatan Pegawai Lapas Merauke

*Terkait Kaburnya Dua Napi ke Boven Digoel

MERAUKE- Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil  Hukum dan HAM Provinsi Papua, Endang Lantang Hardiman, menegaskan, dari hasil pemeriksaan    2 Narapidana (Napi)  Lapas Merauke yang berhasil kabur yakni Marselus Kamkupimu alias Celo  dan Herman Kope Takjemu, diketahui, keduanya melarikan diri melalui tembok belakang karena tembok belakang ini  tidak terlalu tinggi.

Keterangan HermanKope Takjemu  bahwa yang bersangutan tidak menggunakan apa-apa saat memanjat tembok tersebut dan hanya menggunakan bantuan sarung saat membantu Marselus Kamkupimu naik dan melompat keluar tembok.

Setelah berhasil kabur, keduanya menuju Kudamati dan menemui seorang temannya untuk membantu dengan menggunakan sepeda motor menuju Boven Digoel. Di mana  teman dari kedua Narapidana  tersebut adalah seorang perempuan.

Karena berboncengan tiga, membuat ban dari motor yang digunakan tersebut bocor dan harus didorong. Selain itu, salah satu kaki dari Herman Kope Takjemu masuk ke dalam  rantai motor yang menyebabkan kaki kirinya terluka.    

   ‘’Dari hasil  penyelidikan juga kita terhadap  2 warga binaan ini, belum ada indikasi keterlibatan pegawai atau kesengajaan pegawai Lapas melepaskan kedua Napi ini,’’ jelas  Endang Lantang. Yang terjadi lanjutnya, adalah sebelum pelarian itu, ada seorang warga binaan  yang sakit sehingga petugas mengeluarkan dari blok. Saat Napi yang sakit tersebut dikeluarkan dari blok, keduanya ikut memapah. ‘’Nah, pada saat yang sakit ini diperiksa, kedua Napi ini ke belakang melakukan aksinya.  Pada saat  itu  karena ada yang sakit, petugas mungkin fokus kepada yang sakit, sehingga kontrol ke belakang kurang, itu yang terjadi.

Namun demikian kami akan tetap melakukan pemeriksaan kepada pegawai  piket posisi mereka dimana saat kejadian,’’ terangnya.

Ditambahkan, kedua Napi yang ditangkap tersebut dititipkan di Lapas Tanah Merah dan ada kemungkinan  untuk Napi Herman Kope Takjemu akan dipindahkan ke Lapas Abepura.   ‘’Mengapa kedua tidak dibawa kembali ke Lapas  Merauke karena kita mengantisipasi, jangan sampai terjadi tindakan tidak profesional, yang dilakukan petugas kita karena emosional, bagaimana mereka sudah capek mencari, menjaga sehingga terjadi hal-hal tidak diinginkan. Itu yang kita antisipasi,’’ terangnya.

Namun  demikian atas pelarian kedua  Napi ini, pungkas Endang Lantang Hardiman, keduanya diberi sanksi berupa dimasukkan dalam sel khusus selama 18 hari. Selain itu, keduanya diberi Register F. Dengan register F ini, maka selama 1 tahun tidak ada pemberian hak-hak seperti pemotongan masa pidana atau remisi dan sebagainya. (ulo/tho)   

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago