Categories: MERAUKE

Sudah Bersertifikat, Kawasan Dinas PU Dituntut Rp 3 Miliar

Polisi saat berjaga di pintu  masuk Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Senin (9/3).   ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Tanah  kawasan   Dinas Pekerjaan Umum  Kabupaten  Merauke  yang memiliki luas sekitar 150 meter x 300 meter   kambali  dipalang   oleh pemilik hak ulayat  dengan cara  memasang  sasi  berupa   daun kelapa muda  di  pintu masuk  Dinas  Perumahan Rakyat dan  Pertanahan kabupaten Merauke.  

   Untungnya, Polisi   segera datang setelah mendapat laporan adanya pemalangan  tersebut sehingga  janur   kelapa muda  tersebut  kembali dicabut oleh yang  memasangnya.   Yulianus  Yakobus Mahuze, salah satu   pemilik  hak ulayat, mengungkapkan   bahwa pemalangan yang  dilakukan in  merupakan  yang ketiga  kalinya.  

    Pihaknya, kata Yulianus  meminta  ganti rugi   sebesar Rp 3 miliar  untuk   lahan seluas 150 meter x 300 meter.   Hanya saja, lanjut   Yulianus  Yakobus  Mahuze bahwa dari pemerintah menyarankan tuntutan  tersebut ditempuh  secara hukum lewat  pengadilan.   Namun pihaknya, kata   Yulianus  Mahuze menolak  untuk  menempuh   jalur pengadilan.  Sebab, kata dia,  tanah ulayat  tersebut milik Mahuze.  

   Karena itu, Yulianus  Mahuze mengancam   masih akan datang   hari  ini,  Selasa  (10/3)  untuk melakukan hal yang sama. ‘’Besok kami akan datang    melakukan pemalangan  yang sama,’’ katanya. 

   Sementara itu,  Plt Kepala Dinas  Pekerjaan Umum  dan Tata Ruang Kabupaten  Merauke Romanus  Sujatmiko, S.Sos, M.Si, sesuai melakukan  pertemuan dengan  Yulianus Mahuze  menyarankan   kepada   masyarakat yang  datang  melakukan  pemalangan tersebut  untuk  menempuh jalur  hukum lewat pengadilan. Sebab,  tanah   tersebut kata  Romanus Sujatmiko   telah   bersertifikat. 

  “Karena negara  negara hukum, maka suka  atau tidak suka harus tempuh  jalur hukum. Bagaimana mengaku  bahwa mereka yang punya  tanah ini, ya  harus   tempuh  secara hukum  lewat pengadilan,’’ tandasnya. 

  Pihaknya, kata Romanus Sujatmiko  sudah memberikan saran   agar  para   pemalang   tersebut menempuh jalur hukum. “Karena   mereka merasa bahwa mereka yang punya maka buktikan saja di pengadilan. Itu yang paling tepat,” tandasnya. (ulo/tri)    

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

2 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

3 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

4 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

5 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

7 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

8 hours ago