

Petugas Lapas Klas IIB Merauke saat mengantar seorang WBP Wanita yang mendapatkan bebas bersyarat, Rabu (8/2). (FOTO: Ist/Cepos)
MERAUKE- Dalam rangka memberikan pelayanan prima, Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.
Kasibinadik Abdul Haris menjelaskan, pemberian pembebasan bersyaratan dilakukan Rabu (8/2) dalam rangka memenuhi Hak Integtasi Warga Binaan. ‘’Kita petugas Lapas membantu pengantaran WBP yang mendapat bebas bersyarat yang dalam kondisi terganggu kesehatannya untuk menyelesaikan administrasi di Kantor Bapas Merauke sekaligus mengantarkannya ke rumah keluarga WBP,’’ katanya, Kamis (9/2).
Kasibinadik Abdul Haris mengatakan, apa yang pihaknya lakukan ini adalah bentuk pelayanan kepada warga binaan yang sudah mendapatkan haknya. Namun perlu diingat bahwa bebas bersyarat tentu ada kewajiban, wajib lapor baik ke Kantor Bapas maupun ke Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga WBP harus tetap menjaga prilaku selama menjalani masa bebas bersyarat ini. (ulo/tho)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…