

Petugas Lapas Klas IIB Merauke saat mengantar seorang WBP Wanita yang mendapatkan bebas bersyarat, Rabu (8/2). (FOTO: Ist/Cepos)
MERAUKE- Dalam rangka memberikan pelayanan prima, Lapas Klas IIB Merauke mengantar seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Merauke mendapatkan surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat ke Bapas selanjutnya ke rumah yang bersangkutan.
Kasibinadik Abdul Haris menjelaskan, pemberian pembebasan bersyaratan dilakukan Rabu (8/2) dalam rangka memenuhi Hak Integtasi Warga Binaan. ‘’Kita petugas Lapas membantu pengantaran WBP yang mendapat bebas bersyarat yang dalam kondisi terganggu kesehatannya untuk menyelesaikan administrasi di Kantor Bapas Merauke sekaligus mengantarkannya ke rumah keluarga WBP,’’ katanya, Kamis (9/2).
Kasibinadik Abdul Haris mengatakan, apa yang pihaknya lakukan ini adalah bentuk pelayanan kepada warga binaan yang sudah mendapatkan haknya. Namun perlu diingat bahwa bebas bersyarat tentu ada kewajiban, wajib lapor baik ke Kantor Bapas maupun ke Kejaksaan Negeri Merauke, sehingga WBP harus tetap menjaga prilaku selama menjalani masa bebas bersyarat ini. (ulo/tho)
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda)…