Categories: MERAUKE

13 Nelayan Indonesia Dijatuhi Hukuman di PNG

MERAUKE- Pengadilan PNG di Moresby, ibukota negara PNG telah menjatuhkan putusan terhadap 13 nelayan asal Kabupaten Merauke yang ditangkap oleh  tentara PNG beberapa waktu lalu. Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd membacakan pesan dari  Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai mengungkapkan, Pengadilan PNG telah memberikan vonis terjahadap 13 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke  yang ditangkap oleh  tentara PNG tersebut.

‘’Senin 7 November 2022 kemarin, Pengadilan PNG telah menjatuhkan vonis terhadap 13 nelayan kita yang ditangkap di PNG tersebut. Untuk 2 nahkoda kapal dijatuhi hukuman  selama 20 bulan atau selama 1 tahun 8 bulan atau dengan denda masing-masing 21.800 Kina.

Sementara untuk ABK yang berjumlah 11 orang dijatuhi hukuman selama 1 tahun atau dengan denda masing-masing 18.000 Kina,’’ kata Wabup H. Riduwan dalam rapat koordinasi pengelolaan Perbatasan Pasca penembakan WNI di Perairan PNG di Swiss Belhotel Merauke, Selasa (8/11), kemarin.

Sementara  itu, Toni Wibawa dari Kemenlu RI lewat meeting zoom pada kegiatan tersebut mengungkapkan, selain  putusan tersebut, Pengadilan PNG juga  memutuskan untuk kapal disita untuk dimusnahkan.  ‘’Para nelayan kita diberi waktu selama 30 hari menerima atau menolak putusan tersebut,’’ katanya.

Namun menurutnya, putusan tersebut dianggap paling ringan dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya dengan kasus yang  sama. Karena  para nelayan Indonesia tersebut dianggap melakukan pelanggaran cukup berat karena saat akan ditangkap mencoba melarikan diri.

Selain itu, mereka tidak hanya sekadar menangkap ikan,  tapi  juga Teripang dan gelembung ikan  yang dilarang dio negara tersebut. Apalagi, Otoritas PNG menemukan barang bukti  ada di atas kapal  saat menangkapan.

   Sementara soal penembakan terhadap Nahkoda Calvin 02 bernama Sugeng, Suzanna Wanggai juga menjelaskan bahwa untuk kasus-kasus penembakan yang terjadi seperti itu, Pemerintah PNG cukup sulit untuk mengakui  kecuali jika ada bukti remakaman video yang dimiliki atau proyektil  peluru dari mereka. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: MERAUKE

Recent Posts

Gubernur: PAD Jangan Ditahan-tahan, Segera Disetor!                  

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…

6 minutes ago

Selain Pakaian Layak Pakai, Kebutuhan Balita Masih Kurang

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…

1 hour ago

Insentif Kader Posyandu Nunggak 6 Bulan

   Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…

2 hours ago

Pemprov Salurkan Tiga Truk Bantuan

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…

3 hours ago

Ribuan Jiwa Terdampak Kebakaran, Pemkot Siapkan Penanganan Terpadu

Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…

4 hours ago

TPP Tiga Bulan ASN Pemprov Papua Cair September ini

  Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…

5 hours ago