Categories: MERAUKE

SK Pengunduran Diri Hendrik Mahuze Belum Ada

Calon Bupati Merauke nomor urut 1 Henderikus Mahuze

MERAUKE- Calon Bupati Merauke nomor urut 1 Henderikus Mahuze menilai ada upaya dari Bupati Merauke untuk menghalangi dirinya untuk maju dalam konstentan Pilkada yang sedang berlangsung sekarang ini.
Penilaian ini didampaikan Henderikus Mahuze terkait dengan surat keputusan pengunduran yang ia ajukan ke bupati yang sampai sekarang ini belum ditandatangani. “Saya melihat bahwa ada upaya dari pak bupati untuk menghalangi saya dengan pak Heribertus untuk maju dalam Pilkada ini,” tandas Henderikus Mahuze, S.Sos, M.Si ketika dihubungi lewat telpon selulernya, Jumat (6/11).
Hendrikus Mahuze mengemukakan alasannya, karena sebelum pendaftaran ke KPU Kabupaten Merauke awal bulan September 2020 lalu, pihaknya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Daerah Daerah tersebut.
“Tapi kenapa Pak Riduwan sudah keluar dari bulan lalu. Sementara saya dan pak Heribertus belum. Persoalannya dimana,’’ katanya bertanya.
Menurut Hendrikus Mahuze, peraturan dan UU sudah sangat jelas yang mewajibkan setiap ASN atau anggota dewan yang maju harus mundur, sehingga pejabat yang berwenang memberi persetujuan pengunduran diri wajib menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Dikatakan, saat pendaftaran ada 3 dokumen yang disampaikan ke KPU. ‘’Aturannya, kalau pak bupati tidak mengeluarkan SK, maka tiga dokumen itu yang kita pakai. Salah satunya berarti bupati menghalangi proses pengunduran diri saya. Yang jadi pertanyaan kenapa Pak Riduwan sudah keluar sementara saya dan Pak Heribertus tidak,’’ tandasnya.
Sementara itu, Bupati Merauke Frederikus Gebze belum dapat dikonfirmasi terkait dengan penilaian ini karena sampai Jumat (6/11) kemarin, masih di luar Merauke. Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan batas waktu memasukan SK pengunduran diri bagi 2 calon bupati yakni Hendrikus Mahuze dari ASN dan Heribertus Silubun dari anggota DPRD Merauke adalah 30 hari sebelum pencoblosan digelar.
Artinya tanggal 9 November merupakan batas waktu, karena pencoblosan akan digelar 9 Desember mendatang. Namun apabila SK pengunduran diri belum ada, maka dari pejabat yang menandatangai SK pengunduran tersebut harus membuat surat yang menerangkan jika SK pengunduran diri itu masih dalam proses. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

23 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

1 day ago