Categories: MERAUKE

SK Pengunduran Diri Hendrik Mahuze Belum Ada

Calon Bupati Merauke nomor urut 1 Henderikus Mahuze

MERAUKE- Calon Bupati Merauke nomor urut 1 Henderikus Mahuze menilai ada upaya dari Bupati Merauke untuk menghalangi dirinya untuk maju dalam konstentan Pilkada yang sedang berlangsung sekarang ini.
Penilaian ini didampaikan Henderikus Mahuze terkait dengan surat keputusan pengunduran yang ia ajukan ke bupati yang sampai sekarang ini belum ditandatangani. “Saya melihat bahwa ada upaya dari pak bupati untuk menghalangi saya dengan pak Heribertus untuk maju dalam Pilkada ini,” tandas Henderikus Mahuze, S.Sos, M.Si ketika dihubungi lewat telpon selulernya, Jumat (6/11).
Hendrikus Mahuze mengemukakan alasannya, karena sebelum pendaftaran ke KPU Kabupaten Merauke awal bulan September 2020 lalu, pihaknya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Pemerintah Daerah Daerah tersebut.
“Tapi kenapa Pak Riduwan sudah keluar dari bulan lalu. Sementara saya dan pak Heribertus belum. Persoalannya dimana,’’ katanya bertanya.
Menurut Hendrikus Mahuze, peraturan dan UU sudah sangat jelas yang mewajibkan setiap ASN atau anggota dewan yang maju harus mundur, sehingga pejabat yang berwenang memberi persetujuan pengunduran diri wajib menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Dikatakan, saat pendaftaran ada 3 dokumen yang disampaikan ke KPU. ‘’Aturannya, kalau pak bupati tidak mengeluarkan SK, maka tiga dokumen itu yang kita pakai. Salah satunya berarti bupati menghalangi proses pengunduran diri saya. Yang jadi pertanyaan kenapa Pak Riduwan sudah keluar sementara saya dan Pak Heribertus tidak,’’ tandasnya.
Sementara itu, Bupati Merauke Frederikus Gebze belum dapat dikonfirmasi terkait dengan penilaian ini karena sampai Jumat (6/11) kemarin, masih di luar Merauke. Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, SH, mengungkapkan batas waktu memasukan SK pengunduran diri bagi 2 calon bupati yakni Hendrikus Mahuze dari ASN dan Heribertus Silubun dari anggota DPRD Merauke adalah 30 hari sebelum pencoblosan digelar.
Artinya tanggal 9 November merupakan batas waktu, karena pencoblosan akan digelar 9 Desember mendatang. Namun apabila SK pengunduran diri belum ada, maka dari pejabat yang menandatangai SK pengunduran tersebut harus membuat surat yang menerangkan jika SK pengunduran diri itu masih dalam proses. (ulo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

16 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

17 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

18 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

19 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

20 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

21 hours ago