Categories: MERAUKE

Edarkan Sabu, Nenek Dituntut Tujuh Tahun

Terdakwa Astini,  nenek 54 tahun  yang dituntut selama 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Asmat di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/5).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Astini, nenek 54 tahun asal Bojonegoro yang  tinggal di  Kabupaten Asmat dalam beberapa tahun terakhir ini,   dituntut selama 7 tahun penjara  denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut  Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, dalam sidang lanjutan    yang digelar di Pengadilan Negeri Meraukeyang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH. 

    Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  menyalahgunakan  Narkotika jenis  Sabu-Sabu  sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. 

     Atas  tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya   akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, dua    terdakwa  lainnya  Rijal dan Amran Baharuddin  dalam sidang yang terpisah dijatuhi hukuman berbeda.  Rijal dijatuhi hukuman selama 8 bulan   penjara sedangkan  Amran Baharuddin dijatuhi hukuman selama  6 bulan penjara. 

      Putusan    Majelis Hakim ini lebih   ringan dari tuntutan  JPU sebelumnya   yang menuntut Rijal selama 1 tahun 6 bulan dan   untuk Amran Baharuddin dituntut 1 tahun  penjara. Namun   demikian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, kedua terdakwa tersebut diminta untuk dilakukan  rehabilitasi selama 6 bulan di  tempat rehabilitasi Narkoba Makassar.  

       Kedua terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 127 UU NOmor 35 Tahun 1999   tentang Narkotika. Atas putusan ini, baik  JPU maupun kedua terdakwa  tersebut menyatakan menerima  putusan Majelis Hakim PN Merauke  ini. 

   Diketahui, kedua  Rijal dan Amran  tersebut ditangkap saat membeli Sabu-Sabu dari  terdakwa Astini. Dimana Terdakwa Astini ditangkap di rumahnya jalan Muyu Kecil, Distik  Agats, Kabupaten Asmat  Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul  23.25 WIT setelah menjual Sabu kepada terdakwa  Rijal. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

SMAN 8 Jayapura Pasca Siswinya Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional

  Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

11 hours ago

LAN: Pahami Akar Persoalan, Baru Buat Program!

   Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…

13 hours ago

Tak Kunjung Direnovasi, Warga Dok IX Tagih Janji Mendagri

  “Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…

16 hours ago

Cegah Penyakit Jantung, Aktifkan Deteksi Dini dan Pola Hidup Sehat

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…

17 hours ago

Prioritaskan Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

   Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…

18 hours ago

Rumah Singgah ODGJ dan Anak Terlantar Diminta Segera Direalisasikan

Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…

19 hours ago