Categories: MERAUKE

Edarkan Sabu, Nenek Dituntut Tujuh Tahun

Terdakwa Astini,  nenek 54 tahun  yang dituntut selama 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Asmat di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/5).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Astini, nenek 54 tahun asal Bojonegoro yang  tinggal di  Kabupaten Asmat dalam beberapa tahun terakhir ini,   dituntut selama 7 tahun penjara  denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut  Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, dalam sidang lanjutan    yang digelar di Pengadilan Negeri Meraukeyang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH. 

    Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  menyalahgunakan  Narkotika jenis  Sabu-Sabu  sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. 

     Atas  tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya   akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, dua    terdakwa  lainnya  Rijal dan Amran Baharuddin  dalam sidang yang terpisah dijatuhi hukuman berbeda.  Rijal dijatuhi hukuman selama 8 bulan   penjara sedangkan  Amran Baharuddin dijatuhi hukuman selama  6 bulan penjara. 

      Putusan    Majelis Hakim ini lebih   ringan dari tuntutan  JPU sebelumnya   yang menuntut Rijal selama 1 tahun 6 bulan dan   untuk Amran Baharuddin dituntut 1 tahun  penjara. Namun   demikian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, kedua terdakwa tersebut diminta untuk dilakukan  rehabilitasi selama 6 bulan di  tempat rehabilitasi Narkoba Makassar.  

       Kedua terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 127 UU NOmor 35 Tahun 1999   tentang Narkotika. Atas putusan ini, baik  JPU maupun kedua terdakwa  tersebut menyatakan menerima  putusan Majelis Hakim PN Merauke  ini. 

   Diketahui, kedua  Rijal dan Amran  tersebut ditangkap saat membeli Sabu-Sabu dari  terdakwa Astini. Dimana Terdakwa Astini ditangkap di rumahnya jalan Muyu Kecil, Distik  Agats, Kabupaten Asmat  Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul  23.25 WIT setelah menjual Sabu kepada terdakwa  Rijal. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

23 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

1 day ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

1 day ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

1 day ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

1 day ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

1 day ago