Categories: MERAUKE

Edarkan Sabu, Nenek Dituntut Tujuh Tahun

Terdakwa Astini,  nenek 54 tahun  yang dituntut selama 7 tahun penjara karena dinyatakan terbukti sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Asmat di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (7/5).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Astini, nenek 54 tahun asal Bojonegoro yang  tinggal di  Kabupaten Asmat dalam beberapa tahun terakhir ini,   dituntut selama 7 tahun penjara  denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut  Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, dalam sidang lanjutan    yang digelar di Pengadilan Negeri Meraukeyang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH. 

    Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  menyalahgunakan  Narkotika jenis  Sabu-Sabu  sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. 

     Atas  tuntutan JPU ini, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya   akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, dua    terdakwa  lainnya  Rijal dan Amran Baharuddin  dalam sidang yang terpisah dijatuhi hukuman berbeda.  Rijal dijatuhi hukuman selama 8 bulan   penjara sedangkan  Amran Baharuddin dijatuhi hukuman selama  6 bulan penjara. 

      Putusan    Majelis Hakim ini lebih   ringan dari tuntutan  JPU sebelumnya   yang menuntut Rijal selama 1 tahun 6 bulan dan   untuk Amran Baharuddin dituntut 1 tahun  penjara. Namun   demikian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, kedua terdakwa tersebut diminta untuk dilakukan  rehabilitasi selama 6 bulan di  tempat rehabilitasi Narkoba Makassar.  

       Kedua terdakwa dinyatakan terbukti Pasal 127 UU NOmor 35 Tahun 1999   tentang Narkotika. Atas putusan ini, baik  JPU maupun kedua terdakwa  tersebut menyatakan menerima  putusan Majelis Hakim PN Merauke  ini. 

   Diketahui, kedua  Rijal dan Amran  tersebut ditangkap saat membeli Sabu-Sabu dari  terdakwa Astini. Dimana Terdakwa Astini ditangkap di rumahnya jalan Muyu Kecil, Distik  Agats, Kabupaten Asmat  Rabu 12 Desember 2018 sekitar pukul  23.25 WIT setelah menjual Sabu kepada terdakwa  Rijal. (ulo/tri)  

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

9 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

10 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

11 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

12 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

13 hours ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

14 hours ago