Categories: MERAUKE

Ratusan Guru di Merauke Gelar Aksi Demo

Sekda Kabupaten Meruake Yermias Paulus Ruben Ndiken, Kepala BPKAD Merauke Elias Mithe, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Stephanus Kapasiang yang hadir ditengah aksi demo yang dilakukan para guru  ini memberikan jawaban singkat siap untuk merevisi Keputusan Bupati  Merauke Nomor 100.3.2.2/75/tahun 2024 tentang penetapan TPP ASN di lingkungan Pemkab Merauke. Aksipun kemudian berakhir sekitar pukul 10.00 WIT dna para guru satu persatu meninggalkan halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke.

   Kepada wartawan, Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa untuk meninjau keputusan tersebut akan membutuhkan proses dan waktu yang panjang.

‘’Akan sampai ke Kementrian Keuangan. Karena intinya, TPP dan UU ini dari sana. Perpres Nomor 33 tahun 2020. Kami ini sudah lalai memberlakukan TPP 3-4 tahun. Lalu masuk tahun ke-4, kita diperingatkan BPK bahwa pemberian TPP ini harus dilaksanakan. Kemudian aturannya mengatakan bahwa 30 persen pendapatan daerah itu yang disisihkan untuk TPP,’’ jelasnya.

Karena itu, lanjut Sekda Yermias Ndiken, bahwa dnegan jumlah ASN di Kabupaten Merauke mendekati 7.000 maka dana yang diambil dari 30 persen sebesar Rp 133 miliar. ‘’Lalu  ada kelas-kelas jabatan sesuai petunjuk dari Kemendagri. Lalu kita sesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan daerah,’’ jelasnya.

Diakui  Sekda Yermias Ndiken sebagai Ketua Tim Anggaran Daerah Kabupaten Merauke bahwa tunjangan bagi guru yang belum lulus sertifikasi tersebut memang sangat rendah. ‘’Tap;i ini keputusan pemerintah, saya juga tidak bisa menabrak aturan diatasnya. Nanti saya dianggap memperkaya orang lain dan ada administrasi yang perlu dilaksanakan. Karena ini keputusan negara dan harus dilaksanakan. Kami juga korban dari  keputusan ini,’’ pungkasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tok, Persipura Dijatuhi Tiga SanksiTok, Persipura Dijatuhi Tiga Sanksi

Tok, Persipura Dijatuhi Tiga Sanksi

Dalam putusannya, Komite Banding PSSI menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI sebelumnya, namun dengan perubahan bentuk…

13 hours ago

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

3 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

3 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

3 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

3 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

3 days ago