Site icon Cenderawasih Pos

Langgar Surat Edaran Bupati, THM Ini Disegel Satpol PP 

Satpol PP Kabupaten Merauke saat menyegel THM Karaoke JB di Kompleks KNS Merauke, Rabu (03/04/2024)  (foto:Ist/Cepos)

MERAUKE – Dinyatakan terbukti melanggar surat edaran bupati Merauke terkait operasional Tempat Hiburan Malam  (THM) dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan, salah satu tempat hiburan malam di KNS yakni JB Karaoke terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 16.30 WIT.

     Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024.

‘’Berdasarkan surat edaran bupati Merauke itu, untuk THM dibuka mulai dari pukul 21.00-24.00 WIT,’’ kata Agus Kurniawan kepada media ini, Kamis (04/04/2024).

Sementara pihaknya menerima laporan bahwa THM ini buka melewati pukul 24.00 WIT, sehingga pihaknya memanggil pengelola dari THM tersebut.

‘’Setelah kita melakukan klarifikasi, ternyata benar bahwa THM Karaoke JB  ini beroperasi melewati waktu yang telah ditentukan sehingga kemarin sore, kami langsung turun dan melakukan penyegelan,’’ tandasnya.

Agus Kurniawan menjelaskan, jika pengelola dari THM ini koperatif berdasarkan hasil pemantauan lapangan nanti maka segel  baru akan dibuka pada  22 April 2024 mendatang.

Selain menyegel THM Karaoke JB tersebut, Satpoil PP juga memanggil 9  Kafe dan Karaoke lainnya yang ada di KNS tersebut. Ke-9 THM itu juga dilaporkan beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.

‘’Hari ini, kita panggil 9 tempat kafe dan karaoke lainnya yang ada di KNS itu untuk kita klarifikasi. Karena mereka juga dilaporkan beroperasi melebihi batas waktu yang di ditentukan. Kalau nanti mereka terbukti, tentu kita segel,’’ terangnya.    

Agus Kurniawan juga mengungkap bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan denda terhadap 2 outlet  penjualan minuman beralkohol karena telah melanggar edaran bupati Merauke terkait Prapaskah dan Ramadan 2024.  Denda tersebut diberikan untuk otlet  yang ada di Jalan Sultan Syahril Merauke dan Jalan Brawijaya Merauke.

‘’Untuk Sultan Syahril kita jatuhkan denda Rp 7,5 juta sedangkan yang di jalan Brawijaya denda Rp 5 juta. Keduanya sudah bayar denda,’’ jelasnya.

Kedua outlet tersebut terbukti membuka outletnya di hari raya Paskah. Untuk  outlet Sultan Syahril selama 2 hari, sedanggkan outlet Jalan Brawijaya 1 hari. ‘’Dalam edaran itu, dilarang beroperasi selama 4 hari saat Paskah dan Idul Fitri,’’ tandasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version