

Muh. Sobirin, S.HI (FOTO:Sulo/Cepos)
Didominasi Masalah Ekonomi*
MERAUKE- Sepanjang Tahun 2021, dari 484 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke, sebanyak 363 kasus merupakan perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Merauke.
‘’Sepanjang 2021, sebanyak 484 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Merauke dimana 481, 363 diantaranya telah diputus sedangkan 3 kasus masih berproses di tahun 2022,’’ kata Humas Pengadilan Agama Merauke Muh. Sobirin, S.HI, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Merauke, Kamis (6/1).
Sobirin mengungkapkan, jika dibandingkan dengan 2020 lalu, perkara yang masuk di tahun 2021 tersebut meningkat. Tahun 2020 lalu, jumlah perkara yang didaftarkan sebanyak 285 kasus. Dikatakan, dari 484 kasus tersebut, 363 perkara diantaranya merupakan kasus perceraian. Sedangkan sisanya 114 kasus merupakan permohonan seperti dispensasi nikah, ahli waris, pengangkatan nikah.
‘’Untuk kasus cerai, dibandingkan 2020, mengalami peningkatan cukup signifikan. Karena di tahun 2020 lalu, perkara perceraian hanya 282 kasus atau terjadi peningkatan sebanyak 81 kasus. Dijelaskan lebih jauh, dari 363 kasus perceraian tersebut didominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 285 kasus. Sedangkan cerai talak atau diajukan suami hanya 78 kasus.
‘’Alasan perceraian didominasi masalah ekonomi dalam keluarga. Suami dianggap tidak bisa menafkahi istri. Kemudian masalah KDRT dan pihak ketiga dalam rumah tangga atau terjadinya perselingkuhan,’’katanya.
Sobirin menjelaskan, khusus untuk perselingkungan, fakta persidangan terungkap bahwa lebih banyak terjadi dari pengaruh media sosial. Awalnya berkenalan biasa lewat media sosial akhirnya berlanjut ke hubungan terlarang.
‘’Tapi ada yang minta cerai karena merasa tidak mendapatkan kepuasan soal ranjang. Tapi, itu hanya beberapa kasus saja. Sedikit saja,’’ terangnya.
Diungkapkn, kasus perceraian di tahun 2021 ini juga meningkat dibandingkan tahun 2020. Karena di tahun 2020, kasus perceraian hanya 282 kasus. Semnetara di awal tahun 2022 ini, tambah Sobirin, sudah tercatat 10 kasus cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke.
‘’Tanggal 5 Januari kemarin merupakan hari pertama kita kerja dan dihari pertama itu, 10 kasus telah didaftarkan. Tapi untuk hari ini, Kamis 6 Januari 2022, saya belum monitor apakah ada kasus yang didafarkan atau tidak,’’ pungkasnya. (ulo/tho)
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…