Categories: MERAUKE

Merasa Tidak Aman, Sudah Dua Hari SD Advent Diliburkan

MERAUKE – Karena merasa tidak aman, pasca terjadinya penikaman di depan Apotik Victoria, Jalan Kudamati Merauke, pada Minggu (2/11) sekira pukul 16.00, membuat pihak pengelola SD Advent yang berada di Jalan Sarmi, Kudamati, Kelurahan Kamundu, Distrik Merauke, meliburkan sekolah. Sampai Selasa (4/11), kemarin merupakan hari kedua, sekolah tersebut diliburkan.

‘’Hari ini, masuk hari kedua sekolah diliburkan ekses dari kasus penikaman yang terjadi di depan Apotik Victoria pada Minggu sore,’’ kata Rudi Runesi, penjaga sekolah SD Advent, saat ditemui media ini di SD Advent Merauke tersebut, Selasa (4/11).

Rudi menjelaskan, sejak kejadian itu, pihak sekolah meliburkan sekolah karena takut ada sesuatu yang terjadi saat proses belajar mengajar dilakukan di sekolah. Atau saat anak-anak tersebut sedang dalam perjalanan dan terjadi keributan antara dua kelompok warga, keluarga korban dan keluarga pelaku.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

17 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

18 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

21 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

22 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

23 hours ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago