Site icon Cenderawasih Pos

Penerimaan Pajak KPP Pratama Tumbuh 24 Persen

Dengan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24 persen tersebut, kata Ahmad Sadiq, maka total penerimaan dari Januari-Juli sebesar  47 persen atau setara dengan Rp 437 miliar dari target Rp 917 miliar di tahun 2023.

MERAUKE – Penerimaan pajak pada Kantor Pajak Pratama Merauke dari Januari sampai Juli 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 24 persen. Kepala Kantor Pajak Pratama Merauke  Ahmad Sadiq Urwah F.M, mengungkapkan, di tahun 2023 ini, penerimaan pajak pada Kantor Pajak Pratama Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat mengalami pertumbuhan 24 persen. 

‘’Pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi di Papua dan Papua Barat,’’ kata Ahmad Sadiq kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/8).

Dengan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24 persen tersebut, kata Ahmad Sadiq, maka total penerimaan dari Januari-Juli sebesar  47 persen atau setara dengan Rp 437 miliar dari target Rp 917 miliar di tahun 2023.

    Diakui Ahmad Sadiq, pertumbuhan penerimaan ini juga dipengaruhi dengan hadirnya  Provinsi Papua Selatan meski anggaran yang turun dari pemerintah pusat belum terlalu besar. ‘’Tapi, saya kira itu menambah optimisme para pelaku usaha di di wilayah kerja kami,’’ jelasnya. 

Dengan  pertumbuhan penerimaan pajak  di tahun 2023 sebesar 24 tersebut, Ahmad Sadiq mengaku optimis, capaian penerimaan pajak di tahun 2023 ini bisa tembus Rp 1 triliun. ‘’Kami optimis akan melewati angka  psikologis untuk pertama kalinya di KPP Pratama Merauke sebesar Rp 1 triliun,’’ terangnya.   

Ahmad Sadiq juga menjelaskan bahwa kontribusi belanja pemerintah masih mendominasi penerimaan pajak di KPP Pratama Merauke sekitar 50-55 persen. Sementara penerimaan dari sektor swasta baru mencari sekitar 45 persen. 

Soal kehadiran perusahaan kelapa sawit di Papua Selatan, Ahmad Sidiq mengakui sebagain besar perusahaan kelapa sawit tersebut  terdaftar sebagai cabang, sementara  kantor pusat  terdaftar di Jakarta.

Sehingga konstribusi penerimaan pajak hanya  terbatas pada pajak Pasal PP 21  yakni pajak yang dipotong atas penghasilan karyawan dan PPN. Sedangan PPH badan masih disetor ke pusat. (ulo/tho)

Exit mobile version